Fungsi Negara Bagi Rakyat (Nawa Cita-4)

TRANSINDONESIA.CO – “Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakkan hukum yang bebas korupsi, bermartabat serta terpercaya”.

Maknanya adalah, kekuatan negara ditunjukan dari para aparatur penyelenggara negara yang mampu menunjukkan kinerjanya secara profesional, cerdas, bermoral dan modern.

Selain itu, mampu menunjukkan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mendasar dan berkesinambungan dari kepemimpinan, kebijakan, pembangunan system dan infrastruktur, SDM, program unggulan, pilot project hingga pada monitoring evaluasi maupun pola pengembangan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Adapun pada penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya ditunjukan adanya:

  1. Sistem hukum yang mampu mewujudkan supremasi hukum, hukum yang berkeadilan dan mampu menunjukan hukum sebagai bagian dari pembangunan peradaban.
  2. Aparat penegak hukum bekerja secara profesional tidak lagi main-main dengan hukum dan masalah-masalah yang illegal, seperti pemerasan, penerimaan suap, backing, memutar balik fakta dan memainkan pasal-pasal hukum, memberikan kesaksian palsu dan penegakkan hukum tebang pilih.
  3. KKN dikikis dengan tiadanya lagi kesempatan, semua dengan sistem online yang menghindari bertemunya person to person dan anti KKN menjadi core value bagi birokrasi yang ditunjukan tidak ada lagi jabatan basah dan kering. Pendekatan-pendekatan dalam birokrasi adalah pendekatan impersonal berbasis kompetensi bukan lagi kroni.
  4. SOP menjadi acuan atau pedoman bagi penilaian keberhasilan tugas dengan standar-standar profesionalisme.

Pertanggung jawaban secara disiplin kode etik, hukum bahkan secara moral sekalipun.  Bermartabat dan terpercayanya para aparatur negara adalah dari kualitas kinerja dan tingkat produktifitasnya yang prima.

Selain itu, martabat dan harga diri ditunjukan tiadanya lagi KKN dan tegaknya hukum secara adil dan tidak diskriminatif.

Kemampuan tersebut merupakan refleksi dari aparatur yang professional, cerdas, bermoral dan  modern serta mampu menunjukan gerakan anti KKN.(CDL-13012016)

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment