BNN Sita Aset Residivis Narkoba Senilai Rp17 M

TRANSINDONESIA.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita aset hasil keuntungan dari bisnis narkotik seorang residivis senilai Rp17 miliar.

Penyitaan asset tersebut dari pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang yang menjadi sarana dalam mengaburkan hasil keuntungan dari bisnis narkotik.

Aset sitaan itu didapat dari Gunawan Prasetio, seorang residivis yang sudah tiga kali keluar-masuk penjara karena tersangkut Narkotika sepanjang kurun tahun 2000-2010.

“Dia rupanya tidak kenal jera. Pembunuh berdarah dingin ini telah membuat generasi muda mati pelan-pelan karena narkotik,” kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Gunawan diringkus BNN terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Surabaya, Jawa Timur; Cilacap, Jawa Tengah; dan Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Dalam praktiknya, Gunawan diketahui punya keterkaitan jaringan dengan Pony Chandra, narapidana narkotika yang divonis 20 tahun dan mendekam di Lapas Cipinang.

Pony merupakan bos besar yang menyuplai narkotik kepada Gunawan. Di balik jeruji besi, Pony mengatur distribusi barang haram berupa sabu dan pil ekstasi yang didatangkan dari Tiongkok untuk sampai ke tangan Gunawan.

Jumlah transaksi yang dilakukan antara Pony dan Gunawan ditaksir mencapai lebih dari Rp23 miliar.

Dari tangan Gunawan, narkoba yang didapat dari Pony lantas didistribusikan kepada tiga penghuni Lapas lainnya di tempat terpisah.

Mereka yang mendapat suplai narkotik dari Gunawan adalah Sodikin, napi Lapas Medaeng Sidoarjo dengan vonis seumur hidup; Amir Mukhlis alias Sinyo, napi Lapas Nusakambangan dengan vonis 20 tahun penjara; Surya Bahadur alia Boski, napi Nusakambangan asal Nepal dengan vonis 20 tahun penjara; dan Ananta Lianggara alias Alung, napi Lapas Cipinang dengan vonis 20 penjara.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso saat mengahdiri gelar barang bukti narkotika jenis sabu seberat 115 kg dan 5.450 butir ekstasi yang diseludupkan jaringan narkoba China-Jakarta.(Nic)
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso saat mengahdiri gelar barang bukti narkotika jenis sabu seberat 115 kg dan 5.450 butir ekstasi yang diseludupkan jaringan narkoba China-Jakarta.(Nic)

“Kasus besar ini menjadi bukti temuan bahwa peredaran narkotik masih terjadi di balik tahanan. Mereka merasa lebih leluasa beroperasi di dalam Lapas. Ini menjadi persoalan serius yang akan kami benahi,” kata Budi.

Berdasarkan pengakuan Gunawan, kata Budi, tindak pidana pencucian uang telah dilakukan olehnya sejak tahun 2000-2014 dengan mengedarkan narkotik jenis sabu dan ekstasi.

Kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Gunawan adalah menggunakan hasil keuntungan dari bisnis narkotika untuk membuka usaha penggilingan padi dan jual-beli beras, serta alat angkut berupa truk/tronton.

“Dalam melakukan transaksi keuangan terkait pencucian uang ini, dia menggunakan rekening dengan identitas palsu yang orangnya tidak ada, alias fiktif,” kata Budi.

Dari hasil penangkapan Gunawan yang dilakukan di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada 14 Januari, BNN menyita total aset Rp 17 miliar yang terpecah dalam bentuk antara lain satu tempat usaha penggilingan padi, satu bidang tanah di Tebing Tinggi, dan 12 unit truk.

Selain itu, ada pula tiga unit mobil, dua unit forklit, dua unit tronton, perhiasan berupa cincin, gelang, dan kalung, serta uang dalam rekening berjumlah sekitar Rp9,5 miliar.

Atas perbuatannya, Gunawan dijerar pasal 137 huruf a dan huruf b UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 3, pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyimpan, menransfer, menerimq, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika.(Cnn/Dod)

Share
Leave a comment