Menkumham Perpanjang SK Golkar Munas Riau

TRANSINDONESIA.CO – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan pihaknya akan memperpanjang masa berlaku Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil musyawarah nasional (Munas) Riau. SK perpanjangan itu akan diterbitkan hari ini, Kamis (28/1/2016).

“Insya Allah hari ini,” kata Yasonna di Istana Kepresidenan Jakarta.

Dia menyebut, SK perpanjangan Munas Riau akan berlaku sampai enam bulan ke depan. Perpanjangan masa berlaku itu, kata ​Yasonna​, diberikan pemerintah demi memberikan kesempatan bagi Golkar untuk melaksanakan munas baru.

“Diperpanjang sementara untuk melaksanakan munas,” ucapnya.

​Seperti diketahui, d​alam Munas Partai Golkar yang digelar di Riau pada 2009 lalu, Aburizal Bakrie terpilih sebagai ketua umum dan Agung Laksono berada di posisi wakil ketua umum. Saat ini, Aburizal dan Agung berada di kubu yang berseberangan. Aburizal terpilih sebagai ketua umum dalam Golkar versi Munas Bali. Adapun Agung Laksono terpilih sebagai ketua umum dalam Munas Ancol.

Partai Golkar.
Partai Golkar.

Sementara itu, rapat pimpinan nasional (R​apimnas)​ Partai Golkar versi ​Munas Bali telah merekomendasikan kepada D​ewan ​Pimpinan Pusat​ agar mengelar musyawarah luar biasa (munaslub) untuk menyelesaikan konflik dualisme​. Namun, penyelenggaran munaslub terkendala karena sampai saat ini Partai Golkar di bawah ​pimpinan ​Aburizal Bakrie belum memiliki Surat Keputusan (SK) yang sah.

​Adapun kepengurusan ​Partai Golkar yang sah, yakni Munas Riau, ​masa berlakunya telah habis pada 31 Desember 2015​ lalu. Oleh karenanya, Aburizal meminta agar pemerintah memperpanjang SK Golkar Munas Riau.[Rol/Met]

Share