Empat Pemerkosan Putri Remaja Di Bekuk Polisi Tangerang
TRANSINDONESIA.CO – Empat pelaku pemerkosa putri remaja Sr berusia 16 tahun ditangkap polisi. Keempat pemerkosa adalah, Hh (26), Dp (23), Ma (18), dan Nm (24).
Polresta Tangerang membekuk keempat pelaku yang memperkosa korban di sebuah lokasi di Kecamatan Sindang Jaya, Banten.
“Keempat pelaku dikenakan n UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Irman Sugema, kemaren.
Dikatakannya, petugas menangkap pelaku Ma yang merupakan teman korban pada suatu lokasi persembunyian di Kecamatan Pasar Kemis.
Kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut setelah mendapatkan keterangan dari korban dan beberapa pihak yang telah dimintai keterangan. Dalam beberapa pekan setelah laporan korban, petugas berupaya untuk memburu para pelaku lainnya.
Berkat informasi dari keluarga pelaku, maka akhirnya diburu hingga ke beberapa lokasi persembunyian di kawasan Pantai Utara Kabupaten Tangerang yang telah dicurigai.
Petugas juga mengecek keberadaan pelaku yang berdasarkan laporan terakhir menyebutkan sebagai karyawan kontrak usaha katering di Kecamatan Sindang Jaya.
Namun petugas sempat gagal karena dari keterangan pengelola katering pelaku tidak masuk kerja sejak beberapa hari terakhir.
Petugas pertama kali menangkap pelaku Ma kemudian Nm, Hh, dan terakhir adalah Dp di rumah keluarganya di Jakarta Barat.
Pengakuan tiga pelaku sebelum memperkosa terlebih dahulu menenggak minuman keras dengan kadar alkohol tinggi dan akhirnya mabuk.
Irman mengharapkan kepada orang tua yang memiliki anak gadis agar tidak begitu saja percaya kepada orang lain yang belum dikenal ketika berpergian dengan sepeda motor.
“Bahkan orang tua harus mengawasi kegiatan anak di luar rumah demi menghindari tindakan kekerasan atau pemerkosaan,” katanya.(Ant/Pro)