(3) Ojek, Bentor: Penyimpangan, Kebutuhan dan Kebanggaan?

TRANSINDONESIA.CO – Secara sosiologis ojek dan bentor ada dan dibutuhkan dan keberadaanya pun berkembang biak bahkan ada juga yang dikelola secara on line.

Di era digital semua ingin adanya pelayanan yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel dan mudah diakses.

Pengelolaan transportasi umum (ojek dan taxi) secara on line yang sudah bermunculan seperti gojek, grab bike, taxi uber dan lainnya.

Pada era digital ini para investor membangun system-sistem on line yang berbasis pada, back office, aplikasi, jejaring (network).

Mereka tidak memerlukan atau memiliki semua kebutuhan menyelenggarakan angkutan umum dari A sampai dengan Z.

Dari back office sebagai pusat data, pusat komunikasi, pengendalian, pengawasan, dan informasi yang dapat menerima dan menyalurkan order yang dibutuhkan masyarakat kepada para pemilik kendaraan (baik roda dua mupun roda empat) yang berada disekitar atau dekat dengan pelanggan.

Sistem pembayaran dapat dilakukan secara online dan  manual. Bahkan awaknya bisa menjadi kurir atau mewakili dalam kegiatan-kegiatan tertentu. Konteks kecepatan, ketepatan, kemudahan ini yang ditonjolkan dan menjadi core nya.

Dalam pengelolaan angkutan umum dengan sistem aplikasi on line saat ini belum menjadi masalah besar, namun perlu dipikirkan apa yang semestinya disikapi dalam system-sistem kontrol dari aparat, asuransi dan perlindungan baik kepada pelanggan, lingkungan dan dampak lainya.

Becak Siantar.(Dok)
Becak Siantar.(Dok)

Dalam konteks ini dari aturan, sistem pendukung yang ada pada aparaturnya dan juga pola penegakkan hukumnya bahkan mindset stake holdernyapun perlu memikirkan untuk mampu melindungi, melayani hingga menegakkan hukumnya yang dikelola atau dimanage dengan dukungan teknologi dan petugas-petugas yang profesional.

Berkaitan dengan adanya ojek dan bentor bagaimana dengan kendaraan yang menggunakan listrik mampu berkecepatan tinggi dan dengan CC yang besar?

Disini Political will lagi-lagi menjadi bagian penting bagi kemampuan mengatasi dan mengimplemenasikan amanat undang-undang dalam rangka mewujudkan dan memelihara Kamseltibcarlantas. Meningkatkan kualitas keselamatan dan  menurunkan tingkat fatalitas korban laka lantas, membangun budaya tertib berlalu lintas dan peningkatan kualitas pelayanan kepada publik di bidang LLAJ.

Membangun dan memajukan para aparatur penyelenggara negara menuju profesional, cerdas, bermoral dan  modern yang mampu melampaui atau setidaknya mengimbangi perubahan-perubahan di era digital yang begitu cepat.

Sejalan dengan pemikiran dan konsep-konsep di atas maka dalam penanangan ojek dan bentor perlu dicari akar masalah dan ditemukan solusi yang tepat dan dapat diterima oleh semua pihak.

Disinilah pentingnya para pemangku kepenting dapat memikirk untuk memperbaiki kesalahan di masa lalu, menghasilkan ide-ide cerdas yang mencerahkan dan membawa ide-ide baru untuk penanganan di masa kini dan untuk menyiapkan masa depan yang lebih baik secara filosofis. S e l e s a i …(CDL-24012016)

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share