(1) Ojek, Bentor: Penyimpangan, Kebutuhan dan Kebanggaan?

TRANSINDONESIA.CO – Angkutan umum yang representative dan dapat menjadi ikon kebanggaan  merupakan cermin dari prestasi dan keseriusan para pemangku kepentingan mewujudkan, memelihara keamanan, keselamatan serta kelancaran lalu lintas.

Angkutan umum yang dikelola secara profesional menjadi penting bagi masyarakat karena:

  1. Untuk melayani pergerakan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari.
  2. Membatasi penggunaan kendaraan pribadi.
  3. Ekonomis, biaya murah, dan mudah dijangkau.
  4. Menjadi penghubung antar daerah dengan daerah lain.
  5. Menjadi ikon atau simbol kota, simbol kemajuan atau simbol pariwisata dan menjadi pilihan utama masyarakat.
  6. Aman, nyaman, tepat waktu.
  7. Mendukung tingkat peoduktifitas masyarakat.

Tatkala ke tujuh hal tersebut tidak mampu diwujudkan, maka angkutan umum akan ditinggalkan dan masyarakat mencari laternatif pilihan lain, yaitu kendaraan pribadi.

Bagi masyarakat umumnya akan mencari transportasi  yang murah, mudah, cepat dan akan terus mencari alternative-alternatif sebagai pilihan. Maka tatkala angkutan umum yang representatif tidak didapatkan maka akan mencari alternatif sebagai solusi, salah satunya adalah sepeda motor menjadi pilihan.

Becak Meda.(Dok)
Becak Meda.(Dok)

Sepeda motor makin merajai di jalan raya, hampir di setiap keluarga memiliki sepeda motor, dan mengandalkanya sebagai alat transportasi utama.

Pada jalur-jalur tertentu sepeda motor dimanfaatkan sebagai angkutan umum (ojek). Tatkala ojek semakin dibutuhkan dan becak tenaga manusia dilarang munculah ide modifikasi becak dengan motor (bentor) yang dijdkan salah satu angkutan umum.

Pertumbuhan dan perkembangannya begitu banyak dan menimbulkan banyak masalah. Baik ojek maupun betor secara standar angkutan umum baik pada administrasi, keselamatan dan pengoperasionalanya, payung hukum maupun kompetensi pengemudi atau pengendarannya.

Masalah ojek dan bentor dari segi administrasi kepolisian pada bidang regident (BPKB, STNK dan TNBK) diperlukan adanya standar khusus sebagai bagian dari sistem kontrol dan untuk bantuan forensik kepolisian.

Apa yang dikerjakan bidang regident akan berkaitan dengan system-sistem control atau  penegakkan hukum.

Namun pada penegakkan hukum polisi bukan sekedar melihat masalah benar atau salah, namun perlu juga dipahami filosofis, yuridis dan sosiologisnya, karena polisi melakukan penegak hukum dan Keadilan. B e r s a m b u n g …(CDL-24012016)

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share