18 Penjudi Koprok Diamankan

TRANSINDONESIA.CO – Anggota Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan menggerebek lokasi judi Liong Fu atau lebih dikenal dengan Judi Koprok di Jalan Sinar Budi RT09/RW04, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (21/1/2016) sekira pukul 01.15 WIB. Sebanyak 18 orang pemain judi ditangkap di lokasi tersebut.

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Ruddi Setiawan, mengatakan keberadaan para pemain judi tersebut selama ini kerap meresahkan masyarakat karena melakukan aksinya di perumahan yang ada di dalam gang dan mendapatkan keluhan dari warga yang merasa terganggu.

Menurut Kapolsek, para pemain judi Liong Fu tersebut sudah beraksi dalam kurun waktu sepekan terakhir dan menyasar permukiman di wilayah Kelurahan Pejagalan.

Polisi pun menggrebek‎ kediaman pelaku di Jalan Sinar Budi RT09/RW04, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (21/1/206) sekira pukul 01.15 WIB.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Pe‎laku memasang CCTV (Close Circiuit Television) disekitar komplek permukiman rumah, hal ini mereka lakukan untuk mendeteksi keberadaan polisi yang hendak melakukan penggrebekan,” ujar Kapolsek, Jumat (22/1/2016).

Menurut Kapolsek, dalam kelompok judi Liong ‎Fu tersebut ada seorang bandar bernama Sutono alias Asiang, 47 tahun, warga Ciracas, Jakarta Timur. Sedangkan 17 pemain lainnya hanya berperan sebagai pemain, dimana 7 diantaranya merupakan pemain aktif, berikut ini identitas dari para pemain judi Liong Fu atau Koprok tersebut, pemain aktif: ACN (53) warga Pademangan (Jakarta Utara), AM  (38) warga Tambora (Jakarta Barat), HND (28) warga Pademangan (Jakarta Utara), LJH (62) warga  Pademangan (Jakarta Utara‎), TK (35) warga Tambora  (Jakarta Barat), WKH (54) warga Pontianak (Kalimantan Barat), WY (64) warga Pejagalan (Jakarta Utara).

Penain non aktif (hanya menonton): ABN  (65) warga Kosambi (Tangerang), AHA (51) warga Tambora (Jakarta Barat), Aling (39), Rita (34) warga Pademangan (Jakarta Utara), Andi (50) warga Jelambar (Jakarta Barat), HRM (55) warga Tangerang, SRY (44) warga Pejagalan (Jakarta Utara), LCL (48) warga Taman Sari (Jakarta Barat), HNY  (53) warga Tambora (Jakarta Barat), dan Aceng (60) warga Tambora (Jakarta Barat).

Kepada Bandar, polisi akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman 9 tahun penjara, sedangkan para pemain dikenakan Pasal 303 KUHP Bis dengan ancaman 4 tahun penjara.(Min)

Share