Kepergok Mencuri, Andre Bunuh Tetangga

TRANSINDONESIA.CO – Diduga terpergok hendak menggasak barang berharga di rumah kontarakan sebelah, Andre, 22 tahun, kemudian membunuh Farrel, 13 tahun, di rumah kontrakan Jalan Rotan, RT.002/01, Limo, Depok, Jawa Barat.

Hanya dalam waktu tiga jam, Satreskrim Polsek Limo Polresta Depok telah berhasil meringkus pelaku pembunuhan tersebut,  Sabtu (16/1/2016) malam.

Berkat kerja keras dan quick respon petugas Reskrim Polsek Limo, Andre, 22 tahun, berhasil ditangkap saat sedang berada di  ruko Jalan Dewi Sartika, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kapolsek Limo, Kompol Hendrik Situmorang mengatakan hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku menbunuh korban karena terpergok saat akan mencuri. Pelaku nekat mencuri  lantaran butuh uang untuk biaya persalinan istrinya.

“Istrinya sekarang ada di Cikarang, Jawa Barat, sedang hamil tua butuh uang untuk biaya persalinan anak pertama,” ucap Kapolsek, Minggu (17/1/2016).

       Ilustrasi
Ilustrasi

Kata Kapolsek, karena terpojok pelaku nekad mencuri melihat rumah kontrakan korban Jalan Rotan, RT.002/01, Limo, disangka sepi. Pelaku masuk dengan cara menjebol plafon rumah namun kepergok korban.

“Pelaku sempat berduel dengan korban Farrel putra pertama dari tiga bersaudara pasangan Agus Jatmiko dengan ibu Narolita dalam rumah. Karena terpojok korban berteriak, pelaku langsung mengambil pisau dapur yang ada diatas meja dalam ruangan dan menusukkan ke korban hingga tewas terkelungkup dalam kamar mandi,”bebernya.

Rencana pelaku yang hanya tamatan SMP ini akan kabur ke rumah istrinya daerah Cikarang usai merampok.

“Dari lokasi tongkrongan di daerah Ciputat, pelaku berencana akan langsung pergi ke rumahnya daerah Cikarang. Sebelum itu terjadi anggota kita yang bergerak cepat langsung bisa menangkap pelaku,” tutupnya.

Sedangkan pelaku Andre, mengaku menyesal apa yang telah diperbuatnya kembali setelah ditangkap petugas.

“Saya menyesal dan minta maaf kepada istri tidak bisa menjadi suami yang bertanggung jawab,”singkatnya sambil mengeluarkan wajah penyesalan depan penyidik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Andre akan dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.(Sap)

Share