Ijazah Bupati Pelalawan Mencuat di Sidang Sengketa Pilkada

TRANSINDONESIA.CO – Ijazah SD, SLTP dan SLTA milik Bupati Pelalawan, Riau, HM Harris, mencuat dalam sidang perdana gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Diharapkan putusan hasil sidang yang digelar Senin besok (18/1/2016)  berjalan sesuai koridor,” kata Ketua DPD PDIP Pelalawan, Supriyanto,S.Ip, yang juga selaku ketua pemenangan tim Zukri-Anas melalui selulernya, Minggu (17/1/2016).

Dikatakannya, dari sejumlah materi yang dijadikan ‘senjata’ oleh pasangan Zukri-Anas Badrun melawan sang incumbent Harris-Zarwedan, kasus ijazah Harris ternyata cukup mendapat perhatian kalangan wartawan, pengunjung sidang serta majelis hakim di MK.

Pasalnya, seperti dibeberkan Badrul Munir, pengacara Zukri-Anas Badrun, terdapat kejanggalan maupun keanehan terkait dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah milik Harris. Mulai dari tingkat SD, SLTP, apalagi SLTA.

Surat keterngan STTB SD yang baru keluar, milik HM Haris.(Sbr)
Surat keterngan STTB SD yang baru keluar, milik HM Haris.(Sbr)

Badrul Munir dalam persidangan mengungkapkan, ijazah milik Harris setingkat SD dikeluarkan pada tahun 2010. Ijazah setingkat SLTP pun dikeluarkan di tahun yang sama, 2010.

Yang paling aneh lagi, menurut Badrul Munir, karena ijazah Harris yang setingkat SLTA malah dikeluarkan duluan pada tahun 2008.

Tentu saja fakta-fakta tersebut perlu didalami. Terlebih pula, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pelalawan itu sudah pernah dijadikan tersangka atas dugaan menggunakan ijazah palsu. Namun, kasusnya hingga kini senyap begitu saja.

Pengganti Ijazah SD

Dalam surat keterangan bernomor: 420/SDN/2010/047 ditandatangani Kepala Sekolah (Kepsek) SD Nomor 001 Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau diterangkan bahwa Nama: H. M. Harris, Tempat dan Tanggal Lahir: Langgam, 2 Februari 1950, Anak: H. A. Hamid adalah benar berasal dari SD Negeri 001 Langgam dengan nomor Buku Induk 464.

Disebutkan, berdasarkan Buku Induk tersebut bahwa yang bernama M. Aris, tempat dan tahun lahir, Langgam 1951 benar telah menamatkan/lulus di Sekolah Dasar Negeri 001 Langgam pada tanggal, 31 Desember 1966.

Dalam surat Kepsek dikatakan, mengenai perubahan nama, tanggal, bulan dan tahun lahir telah ditetapkan perubahannya oleh Pengadilan Negeri Pelalawan NO.01/PDT.P/2010/PN.PLW, tanggal 04 Agustus 2010.

Demikian Surat Keterangan ini sebagai pengganti Ijazah/STTB asli yang hilang agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dikeluarkan di Langgam, 15 September 2010.

Nah, Kepsek SDN 001 Langgam mengeluarkan ‘Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Asli’ Harris ini berdasarkan pula Surat Keterangan Lapor Nomor Pol : STP LKB/183/V/2010/RES PLWN, tanggal 27 Mei 2010.

Kejanggalan dan keanehan pun muncul karena terdapat perbedaan penulisan nama dan tahun lahir dalam surat keterangan yang dibuat Kepsek SDN 001 Langgam tersebut. Ditambah lagi, segala macam surat keterangan untuk melengkapi ‘Ijazah SD’ Harris ini dibuat pada tahun 2010.(Sbr)

Share