Fungsi Negara Bagi Rakyat (Nawa Cita-9)
TRANSINDONESIA.CO – “Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia”. Maknanya adalah membanun multicultural, saudara dalam Kebinekaan.
Multikultural dapat dipahami sebagai bentuk: 1.Penghormatan atas perbedaan, 2.Pemahaman dan keyakinan bahwa perbedaan sebagai kekuatan dan kekayaan, 3.Anti diskriminasi, 4.Pengakuan atas mayoritas dan perlindungan minoritas, 5.Kesadaran akan tanggung jawab dan disiplin untuk menjaga keteraturan dalam keberagamaman, 6.Upaya membangun adil yang berkeadilan, 7.Strategi memanusiakan dalam keberagaman, 8.Penyadaran atas hegemoni dan penghancuran, 9.Pembangunan kekuatan dalam sosial kemasyarakatan, 10.Patriotisme dalam kemajemukan.
Mungkin masih bisa dijabarkan lebih banyak lagi istilah-istilah atau pemahaman multi kultural bagi bangsa Indonesia yang majemuk.
Kemajemukan sarat dengan potensi-potensi konflik tatkala akan mengeksploitasi atau menguasai sampai dengan mendistribusikan sumber daya dan yang paling sensitif adalah harga diri.
Disinilah peran multikultural untuk mencegah atau meminimalisir bahkan diharapkan mampu menghilangkan penggunaan primordialisme (Sara) sebagai pembenaran, pemaksaan, keculasan dan pemanipulasian.
Primordial akan selalu dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok anyg mendominasi walau tidak dominan. Dominan semu yang dibangun adalah melalui celah primordialisme yaitu mematikan akal budi.
Karena di sini tidak lagi rasional, hanya mengedepankan emosional, spiritual dan legitimasi atas pendominasian.
Dampak dari pemanfaatan primordial sebagai legitimasi dan mencari solidaritas adalah kehancuran yang dibuat atas ketololan-ketololan dan penghapusan akal sehat dengan berbagai ilusi primordial yang sengaja di design sebagai bentuk soft power untuk jadi dominan yang semu.
Memahami konsep multikulturalisme sebagai ideologi yang mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan bukanlah hal mudah dalam masyarakat yang majemuk, karena akan banyak menemukan diskriminasi, kebencian-kebencian dan berbagai potensi konflik dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Dalam masyarakat majemuk (plural society) potensi-potensi konflik dalam perebutan sumber daya dan perebutan pendistribusian sumber daya akan sangat mudah disulut dengan kebencian tatkala ada system-sistem yang tidak fair, penguasaan-penguasaan dengan cara instan dengan premanisme. Ketidak puasan, kekecewaan, luka batin akan menumpuk dan saling melabel satu sama lain.(CDL-16012016)
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana