Rekanan PT WEP Tindas Warga Lingkaran Sinabung Karo

TRANSINDONESIA.CO – Tiga pekerja warga lingkaran Sinabung, Kecamatan Tiga Nderket, yang direkrut Direktur Utama PT Swakarya Putra, Ir Junjungan Pasaribu beralamat kantor Jalan Nibung II No. 13 Petisah, Medan, selaku mitra kerja PT Wampu Electrik Power (WEP) pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Desa Rih Tengah, Kecamatan Kuta Buluh, Karo, Sumatera Utara, menagih janji.

Tiga pekerja warga lingkar gunung Sinabung itu adalah, Samson SM, 45, Hendro S, 40, dan Hendra CG, 32, warga Tiga Nderket, menagih janji karena Direktur PT Swakarya P selaku mitra kerja PT WEP tidak merealisasikan kontribusi jasa sesuai komitmen awal.

Padahal, ketiga pekerja tersebut direkrut PT Swakarya Putra dan PT WEP secara legal melalui Sastra Sinulingga berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 47/SWK/WEPP/V/2015 tertanggal 28 Mei 2015 sebagai fasilitator merealisasikan ganti rugi lahan warga yang berdampak negatif atas pemasangan Tower dan penarikan Kabel T/L150KV dari PLTA di wilayah Kec. Tiga Nderket, dan Kuta Buluh.

Namun, setelah keberhasilan itu diraih dalam kurun waktu dua bulan, pihak perusahaan utama (PT WEP) melalui Direktur PT Swakarya Putra Ir Junjungan Pasaribu memutuskan hubungan kerja dengan tiga pekerja melalui Sastra Sinulingga sesuai surat nomor 60/SWK/WEP/VII/ 2015 tertanggal 28 Juli 2015  tanpa memberikan kontribusi jasa yang sebelumnya telah disepakati bersama.

“Setelah tugas kami sebagai fasilitator dinyatakan clear, mitra kerja PT WEP tersebut terkesan mengingkar kesepakatan lisan. Mereka malah berdelik karena dalam surat pernyataan kerja bersama tidak terbubuh kontribusi jasa. Kami pun bingung karena mereka mempersoalkan hal yang kurang kami pahami,” ujar Hendra CG didampingi  Samson SM kepada wartawan Senin (11/1/2016) di Desa Tiga Nderket.

LSM KCBI, Karo, Sumatera Utara, melakukan investigasi kepada tiga pekerja yang tertindas meminta pertanggungjawaban PT Swakarya kepada Sastra Sinulingga.(Don)
LSM KCBI, Karo, Sumatera Utara, melakukan investigasi kepada tiga pekerja yang tertindas meminta pertanggungjawaban PT Swakarya kepada Sastra Sinulingga.(Don)

Lanjut Hendra CG yang juga aktivis LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Karo, sebelumnya pihaknya dengan PT WEP melalui PT Swakarya Putra telah sepakat secara lisan bahwa kontribusa jasa sebesar 10 persen dari total harga lahan warga yang bakal digantirugi. Dirincikannya, untuk ganti rugi lahan warga di dua Kecamatan tersebut menelan biaya kurang lebih 4 Milyar.

“Agustus 2015 pihaknya pernah mengadakan rapat pembahasan upah tersebut dengan jajaran Muspika Tiga Nderket dihadiri Direktu PT Swakarya Putra Ir Junjungan Pasaribu. Saat rapat, Junjungan berkilah jika Sastra dapat hadir semuanya tuntas. Jika saat ini pak Sastra hadir maka hari ini juga akan tuntas,” ujar HCG mengulangi pernyataan Junjungan .

Namun, sesuai penuturan Hendra CG, pernyataan Ir Junjungan diragukan suatu trik menghindar yang telah diseting mapan. Karena pernyataan Junjungan persis sama dengan Sastra ketika dikonfirmasi. Dijelaskan, setiap upaya konfrontir penyelesaian masalah tersebut, salah satu diantara mereka selalu saja tidak bersedia hadir dengan alasan klasik.

Sedikit beda dengan pengakuan Samson SM, menurutnya, prilaku  pihak perusahaan tersebut dinilai sangat sadis. Karena awalnya dirinya berharap dengan adanya kebijakan PT Swakarya perekrutan pekerja dapat membantu keterpurukan ekonominya akibat serangan vulkanik sinabung yang rentan gagalkan panen cocok tanmanya. “Saya kira mereka malaikat ternyata keramat,” ujarnya sedih.

Sementara perwakilan PT Swakarya Putra Sastra Sinulingga kepada wartawan membenarkan pernyataan Hendra CG dan rekannya. Namun, untuk merealisasikan harapan ketiga warga lingkar Sinabung yang direkrutnya sebagai pekerja temporer tersebut merupakan keputusan penuh Direktur PT Swakarya Ir. Junjungan Pasaribu.

Sastra juga mengaku bahwa dirinya merupakan pekerja sementara yang juga direkrut PT Swakarya Putra bersifat sementara. Menurut Sastra, jika dikaji secara administrasi, tiga warga pekerja dalam penarikan kabel T/L150KV tidak layak mendapat gaji. Alasannya, kata Sastra, karena mereka tidak membubuhkan kontribusi jasa dalam surat pernyataan kerja bersama.

“Secara administrasi, mereka sulit menuntut hak seutuhnya, karena dalam surat kerja bersama tidak terbubuh kontribusi jasa kerja. Namun, jika rekanan PT WEP (PT Swakarya Putra) menggunakan hati nurani, sudah sewajarnya ketiga warga ini mendapat haknya. Karena saya sendiri melihat bagaimana gigihnya mereka bekerja,” kata Sastra.(Rel/Don)

Share