Kejaksaan Limpahkan Tiga Berkas Korupsi di PLN

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melimpahkan berkas perkara dan tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2016).

Pelimpahan berkas dan tersangka, atau pelimpahan tahap dua, dilakukan terhadap 3 tersangka yang telah selesai disidik oleh Kejati DKI Jakarta.

Ketiga tersangka yang dilimpahkan perkaranya hari ini berasal dari pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam korupsi pembangunan gardu listrik yang dilakukan saat PT PLN masih dipimpin oleh Dahlan Iskan.

“Ya, hari ini para tersangka dipanggil untuk tahap dua atau pelimpahan. Tiga tersangka dilimpahkan, 10 lainnya sudah vonis, dan masih ada 2 tersangka yang sedang disidik,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo dalam keterangan tertulisnya.

PLN
PLN

Para tersangka kasus gardu induk PLN yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan hari ini adalah Egon Chairul Arifin selaku Direktur PT. Arya Sada, Tanggul Primandaru selaku kuasa dari PT. Arya Sada, dan Wiratmoko Setiadji sebagai penerima kuasa Direksi PT. Asia Brown Baveri.

Trans Global

Egon dan Tanggul diduga merugikan negara hingga Rp11,8 miliar atas keterlibatannya dalam korupsi pembangunan gardu induk listrik. Sementara Wiratmoko diduga merugikan negara sebesar Rp13 miliar.

Waluyo berkata, hingga saat ini belum ada lagi penambahan tersangka dalam perkara yang sempat melibatkan Dahlan tersebut. Total jumlah tersangka perkara korupsi Pembangunan gardu induk listrik tersebut masih berjumlah 15 orang sampai saat ini.

Jumlah tersangka perkara gardu listrik sempat mencapai jumlah 16 orang di semester I tahun lalu. Kala itu, penambahan terjadi karena Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka.

Namun, status tersangka Dahlan gugur dalam proses sidang praperadilan yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awal Agustus tahun lalu.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta sebelumnya mencatat total kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp33,2 miliar.(Bbc/Dod)

Share