Polisi Amankan Pembuat Miras Oplosan Kampung Bojong Koneng
TRANSINDONESIA.CO – Petugas Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat mengamankan seorang pembuat minuman keras (Miras) oplosan di Kampung Bojong Koneng Desa Telagamurni Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka bernama Andri, 25 tahun, telah melakukan pembuatan miras oplosan selama 2 bulan terakhir. Meski belum ada jatuh korban, namun untuk menghindari hal yang tak diinginkan pihak kepolisian melakukan penindakan.
“Berdasarkan aduan masyarakat takut jatuh korban dilaporkan dan diselidiki. Bahwa ada tukang jamu menjual minuman keras oplosan. Tim Reskrim segera amankan tukang jamu ini,” kata Kasie Humas Polsek Cikarang Barat, Aiptu Waluyo.
Pengakuan tersangka, miras oplosan tersebut dicampur dengan berbagai jenis minuman termasuk penambah energi, anggur lalu dibungkus palstik. Miras oplosan dijual Rp15 ribu/bungkus.
“Andri yang baru berumur 21 tahun itu mengaku telah membuatnya selama dua bulan. Meskipun belum ada jatuh korban, tapi kita khawatirkan hal yang tidak diinginkan,” kata Aiptu Waluyo.
Atas perbuatan tersebut Andri bisa dijerat dengan Pasal 204 ayat 2 KUHP subsider pasal 196 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 140 jo Pasal 146 ayat 1 huruf B UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.(Idham)