TRANSINDONESIA.CO – Mengeluarkan candaan membawa bom saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) asal Papua diamankan pihak keamanan bandara.
Akibat candaan oknum PNS bernama Dominggus Simunapendi suasana bandara tepatnya di tempat pemeriksaan barang sempat gaduh dan terpaksa disterilkan. Namun saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bahan berbahaya.
Meski hanya bercanda, oknum PNS dari Provinsi Papua ini terpaksa diamankan di polsek Bandara Internasional Hasanuddin untuk diproeses pemeriksaan.
Aparat kepolisian dari Polsek Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar mengamankan Dominggus yang merupakan PNS yang bertugas di Pemerintahan Provinsi Papua, karena mengaku membawa bom.
Dominggus bersama dengan kedua temannya dari Jayapura akan menuju Jakarta untuk mengikuti kegiatan dinas dengan menggunakan Pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 795. Namun, saat transit di Bandara Internasional Hasanuddin tepatnya di ruang screning check point, petugas keamanan bandara memeriksa badan Dominggus dengan alat metal detector.
Alat tersebut kemudian berbunyi menandakan ada barang berbahan metal di saku celana pelaku. Saat ditanya petugas, Dominggus mengaku ada bom. Petugas keamanan bandara kemudian mengamankan Dominggus beserta barang bawaannya.
Selain mengamankan Dominggus, petugas bandara juga sempat melakukan sterilisasi termasuk menutup akses masuk di ruang tunggu keberangkatan dan transit Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Setelah dilakukan pemeriksaan termasuk barang bawaan tidak ditemukan barang berbahaya termasuk bom. Meski tidak ditemukan barang berbahaya, namun pihak keamanan bandara tetap menyerahkan Dominggus kepada aparat Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Akibat candaan bom dari Dominggus, penerbangan Lion Air dari Makassar menuju Jakarta sempat delay beberapa jam. Oknum PNS asal Papuan itu diperiksa intensif oleh Polsek Bandara Internasional Hasanuddin dan terancam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 347 dengan ancaman satu tahun pidana.
Candaan ini merupakan yang kedua kalinya dalam dua hari berturut-turut di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Sebelumnya, pada Minggu kemarin seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Denpasar-Bali juga diamankan karena mengeluarkan candaan soal bom.(Okz/Jei)