Polisi Tangkap Bandar Sabu Riau
TRANSINDONESIA.CO– Seorang Pria warga Kampung Dalam, Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, berinisial Ad (28), dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Senin (11/1/2016) , pelaku ditangkap pada saat bertransaksi narkoba dengan polisi yang menyamar.
Ad ditangkap polisi saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Hangtuah, dekat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, dinihari tadi. Sebelum diamankan aparat berwajib, Ad terlebih dahulu dipancing dengan cara undercover buy (pemesanan)
Setelah sepakat dengan harga, warga Kampung Dalam inipun mengatur transaksi di sana. Ketika barang berpindah tangan kepada polisi yang menyamar, dia pun langsung dibekuk. Saat itu Ad sempat berusaha melawan, bahkan memasukkan bungkusan sabu ini ke mulutnya.
Beruntung aksinya itu segera dapat diantisipasi oleh polisi, dan diapun langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru. “Kita sita barang bukti sabu sekitar 7,5 gram atau 1,5 uncang,” sebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Senin siang.
Pengakuan Ad, serbuk haram itu ia peroleh dari seorang warga Kampung Dalam berinisial Uc. Sesuai keterangan yang diberikan, polisi sempat mengejar Uc ke rumahnya, namun dia sudah tidak berada di lokasi. “Kita akan lakukan pengejaran,” singkat Kasatreskrim.(Sbr)