Pengusaha Katering Laporkan BNI Syariah ke Bareskrim
TRANSINDONESIA.CO – Pengusaha PT Rolika Caterindo di PLTU 3 Teluk Naga, Banten, HM Rudy Jundani, laporkan Bank BNI Syariah terkait tidak diterbitkan verifikasi perjanjian kontrak kerja No 002/DE11-6031/DE-RLK/IX/07 ke Bareskrim Polri.
Bareskrim menerima laporan tersebut dengan No LP/139/XII/2015 tertanggal 15 Desember 2015. “Kita tadi diperiksa hubungannya dengan tindak pidana pencatatan palsu dalam pembukuan,” ujar kuasa hukum Rudy, Arsi Pane, di Bareskrim, Kamis (7/1/2016).
Arsi menjelaskan, penyidik menjerat UU No. 21 Tahun 2008 Pasal 63 tentang Perbankan Syariah. Selain itu, kata Asri, kliennya juga memenangkan gugatan atas BNI Syariah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Karena itu, seharusnya Bank BNI Syariah meloloskan pinjaman terhadap PT Rolika Caterindo.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat BNI Syariah memberikan pinjaman sebesar Rp 3,7 miliar untuk take over fasilitas kredit modal kerja dan pelayanan katering dengan jangka waktu pembiayaan 12 bulan. Hal itu terhitung sejak akad dan diangsur setiap bulan.
“Saya mewakili klien saya hanya meminta salinan jawaban surat verifikasi. Surat itu yaitu perjanjian kontrak antara PT Dalle Energy dan PT Rolika,” kata Arsi.
Kedua perusahaan tersebut menjalin kerja sama berkaitan dengan proyek usaha katering. Dalam bisnis ini, PT Dalle memberikan katering kepada PT Rolika untuk proyek PLTU di Pacitan dan Teluk Naga, Banten.
“Karena Dana pinjamannya tidak keluar, klien saya tidak melanjutkan kateringnya. Padahal kebutuhan katering sudah dibeli semua,” ucap Arsi.(Rol/Dod)