Kejati Penjarakan Tersangka Korupsi Bank Jatim
TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menahan tersangka Mining Mardiastuti dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam penyaluran kredit multiguna bank Jawa Timur Cabang Malang, Kamis (7/1/2016).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto menjelaskan, Mining merupakan staf keuangan pada Badan Kesbangpollinmas Kota Malang.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung hari ini, Kamis 7 Januari,” ujar Amir, di Kejakgung.
Mining ditahan di Lapas wanita Malang. Menurut Amir, kasus ini diduga merugikan negara Rp1.558.849.197.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menahan tersangka lainnya Terni Mambrako. Terni merupakan Bendahara Bakesbangpolinmas Kota Malang.
Terni juga ditahan dalam 20 hari kedepan terhitung sejak 4 Januari. Terni ditahan di Rutan Madaeng, Sidoarjo.(Rol/Ats)