Sengketa Pilkada Labuhanbatu Giliran Pertama Sidang di MK

TRANSINDONESIA.CO – Sengketa Pilkada akan digelar mulai Kamis (7/1/2016), oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 147 perkara dengan sidang secara simultan oleh 3 Panel Majelis Hakim Konstitusi, diawali dengan sengketa Pilkada Labuhanbatu, Sumatera Utara.

“Besok kami mulai bersidang dalam sengketa Pilkada Kabupaten Labuhanbatu yaitu Perkara Nomor: 114/PHP.BUP-XIV/2016, mendapat giliran hari pertama dengan Majelis Hakim Panel 2,” kata Fadli Nasution kuasa hukum pemohon pasangan calon bupati Labuhnbatu Tigor Panusunn Siregar – Erik Adtrada Ritonga, di Jakarta, Rabu (6/1/2015).

Gedung MK.(dok)
Gedung MK.(dok)

Menurut Fadli, pihaknya optimis Mahkamah Konstitusi akan memeriksa dan mengadili pokok permohon pemohon, dimana telah terjadi pelanggaran dan kecurangan berat yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Labuhanbatu pada 9 Desember 2015.

Berdasarkan pernyataan Ketua MK beberapa waktu lalu kata alumnus Fakultas Hukum USU Medan ini, MK akan mengenyampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada, sepanjang Pemohon dapat membuktikan pelanggaran yang terjadi bersifat terstruktur, sistematis dan masif  yang mempengaruhi hasil akhir perolehan suara.

“Insya Allah, besok Mahkamah akan memeriksa dan mengadili pokok permohonan kami, dengan begitu akan terpenuhi rasa keadilan masyarakat Labuhanbatu, apalagi jika dikabulkan pemungutan suara ulang,” kata Fadli.(Rel/Lin)

Share