Polisi Bekuk Dua Pengedar Shabu Depok

TRANSINDONESIA.CO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok menangkap dua pengedar shabu, seorang di antaranya wanita pengangguran.

Tersangka wanita berinisial A,20 tahun, ditangkap polisi yang menyamar bertransaksi di pinggir Jalan Kp. Baru Desa Citayam, Tajur Halang, Jawa Barat, Kamis (17/12/2015) malam.Pelaku tidak berkutik setelah petugas menggeledah ditemukan dua paket shabu.

Polisi kemudian mengembangkan kasus, dari pengakuan tersangka A, polisi mendapat informasi tentang tersangka M, 30 tahun. Polisi kembali menjebak pelaku M dan membekuknya di lokasi yang sama penangkapan A.

Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan pelaku menjual perpaket shabu Rp200 ribu. Pelaku A memperoleh barang (shabu) dari pelaku M.

Ilustrasi.(dok)
Ilustrasi.(dok)

“Pelaku M merupakan pengedar yang sedang kita cari selama ini. Dari tangan M petugas menyita sembilan paket shabu senilai Rp1,8 juta  saat penggrebekan di rumahnya daerah Bogor,”ujar Kompol Vivick saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2015).

Kompol Vivick mengatakan, pihaknya akan gencar melakukan razia menjelang akhir tahun menyambut natal dan Tahun Baru 2016.

“Selain melakukan operasi pengedar narkoba, juga peredaran miras juga menjadi sasaran kita menjelang Natal dan Tahun Baru,”ungkapnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun.” pungkasnya.(Sap)

Share
Leave a comment