Polisi Amankan 15 Pembalak Hutan

TRANSINDONESIA.CO – Polres Ketapang mengamankan 15 tersangka pembalakan hutan secara liar di kabupaten itu dan menyita ratusan kubik kayu log ilegal serta empat unit alat berat, kata Kapolres Ketapang AKBP Hady Poerwanto.

“Saat ini barang bukti kayu log dan empat unit alat berat yang digunakan untuk aktivitas pembalakan hutan secara liar di kawasan hutan Kecamatan Kendawangan, Ketapang, sudah kami pasang garis polisi sejak Jumat (18/12/2015),” kata Hady saat dihubungi, di Ketapang, Senin (21/12/2015).

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku ilegal loging ini karena adanya laporan dari masyarakat setempat, yang menyatakan adanya aktivitas pembabatan hutan di Dusun Jelemuk, Desa Kedondong, Kecamatan Kendawangan.

Pembalakan liar.(dok)
Pembalakan liar.(dok)

“Mendapat laporan itu, kami langsung turun ke lokasi. Ternyata memang benar ada aktivitas pembalakan hutan secara liar, sehingga diamankanlah 15 tersangka dalam kasus itu,” ungkapnya.

Hady menambahkan, barang bukti kayu diperkirakan sekitar 400 kubik yang saat ini sudah dipasang garis polisi, sementara 15 tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Ketapang.

Menurut dia, para pembalak hutan tersebut mulai melakukan aktivitasnya pada lahan yang menjadi konsesi PT Hutan Ketapang Industri (PT HKI) tersebut sejak 2 Desember lalu. “Mereka ini bukan orang Ketapang, tapi orang Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kayu yang dibabat tersebut jenis akasia, dan lokasi yang sudah dibabat sekitar belasan hektare sehingga merugikan PT HKI, katanya.

Para tersangka terancam UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp5 miliar, kata Kapolres Ketapang.(Ant/Tan)

Share
Leave a comment