Polda Riau Tetapkan Bos PT LIH Sebagai Tersangka Pembakar Hutan

Kebakaran hutan.(dok)
Kebakaran hutan.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan INW, seorang Direksi PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) sebagai tersangka pembakar lahan dan hutan.

Juru bicara Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, kemaren, menjelaskan yang bersangkutan merupakan tersangka kedua setelah sebelumnya penyidik menetapkan tersangka berinisial FK dari perusahaan yang sama beberapa waktu lalu. “Untuk kedua tersangka penyidik masih terus memenuhi berkas setelah sebelumnya P19,” jelasnya.

Sebelumnya, FK yang merupakan Manager Operasional PT LIH sebelumnya telah ditahan di Polda Riau sejak 17 September 2015 lalu atas dugaan membakar lahan seluas 533 hektar di Pelalawan.

Guntur mengatakan secara keseluruhan Polda Riau telah menetapkan sebanyak tiga korporasi yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan dengan lima tersangka perorangan. Selain PT LIH, penyidik telah menetapkan PT Palm Lestari Makmur asal Indragiri Hulu dan PT PAN United dari Bengkalis sebagai tersangka.

Untuk PT Palm Lestari Makmur (PLM), penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yakni berinisial EJP selaku manager plantation, NMC sebagai manager finance dan LJP selaku direktur sebagai tersangka. “Dua dari tiga tersangka itu merupakan warga negara asing yakni EJP dari Malaysia dan NMC dari India,” jelas Guntur.

Sementara itu untuk PT PAN United, penyidik belum menetapkan pimpinan perusahaan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Guntur mengatakan Polda Riau sebagai Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Kebakaran Lahan dan Hutan Riau menetapkan 68 tersangka pelaku pembakaran lahan yang terdiri dari 63 tersangka perorangan dan lima dari korporasi.

Guntur menjelaskan seluruh tersangka berasal dari 71 Laporan Polisi (LP) yang terdiri dari 53 LP perorangan dan 18 LP secara korporasi.

Dia menjelaskan bahwa dari 71 LP yang ditangani, 27 LP telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P21, 28 LP dalam proses sidik sementara 16 LP lainnya Tahap I atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

“Untuk korporasi, 16 LP masuk kedalam tahap penyidikan sementara dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Guntur.

Data yang diperoleh Antara itu merupakan akumulasi penanganan penegakan hukum terkait kebakaran lahan dan hutan sejak Januari 2015 hingga 26 Oktober 2015.(Ant/Sbr/Ful)

Share
Leave a comment