GMBI Minta Hentikan Tahapan Pilkada Pangandaran

TRANSINDONESIA.CO – Lembaga Swadaya Masyarakt (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mengelar aksi gerakan moral bersama Forum Masyarakat Pangandaran, menggugat menggelar mosi tidak percaya terhadap penyelenggaraan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang telah dilaksanakan KPUD dan Panwaslu Kabupaten Pangandaran.

Dasar pertimbangan hukum patut diduga dan berdasarkan fakta yang ada, bahwa penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Pangandaran dinilai telah cacat hukum karena KPUD diduga tidak pernah melaksanakan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi UU Khususnya ketentuan pada Pasal 13, 14 dan Pasal 15. Oleh sebab itu, apabila dikaji ketentuan pasal  maka KPUD Pangandaran tidak pernah melaksanakan

Masyarakat Periangan khususnya Pangandaran menolak dan melawan segala bentuk ketidak adilan di bumi pertiwi Indonesia dengan aksi damai yang berlangsung di Parkir Timur Senayan, pada, Senin (21/12/2015), berdemo di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jalan MH.Thamrin, Jakarta, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat.

Massa LSM GMBI ini tumpah ruah dalam gerakan aksi turun ke jalan dengan akhir sasaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Ketua Umum LSM GMBI, M.Fauzan Rahman,SE didampingi ketua Distrik Kota Bekasi, Zakaria saat aksi demo berlangsung.(Idham)
Ketua Umum LSM GMBI, M.Fauzan Rahman,SE didampingi ketua Distrik Kota Bekasi, Zakaria saat aksi demo berlangsung.(Idham)

Ketua Umum LSM GMBI, M.Fauzan Rahman,SE didampingi ketua Distrik Kota Bekasi, Zakaria, mengatakan Pemilukada Kabupaten Pangandaran telah cacat hukum dan meminta pihak kepolisian segera usut penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum KPUD dan Panwaslu Kabupaten Pangandaran.

“Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dapatlah disimpulkan bahwa pelaksanaan Pemilukada dalam hal pemungutan suara yang telah dilaksanakan KPUD Kabupaten Pangandaran cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum, serta harus dihentikan tahapan prosesnya,” ujar Fauzan

Ketua Investigasi LSM GMBI Kota Bekasi, Delvin Chan, mengatakan bahwa sudah saatnya seluruh elemen masyarakat indonesia dan dengan didukung stakeholder pemerintah untuk mendukung agar Bawaslu dan KPU bekerja secara profesional menjalankan amanat sesuai konstitusi.

“Bawaslu jangan sampai di intervensi pihak manapun. Sebagai badan pengawas yang profesional dan selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi warga negara,” kata Delvin.

Dikatakannya, sesuai fakta yang terjadi sejak awal KPUD Kabupaten Ciamis bahwa KPUD Pangandaran hanyalah meneruskan pekerjaan KPUD Kabupaten Ciamis, jadi secara hukum hal tersebut tidaklah dibenarkan karena tidak diatur dalam UU maupun peraturan pemerintah.

Perbuatan ini merupakan melawan hukum serta patut diduga terindikasi dugaan ada tindak pidana korupsi ditubuh KPUD Kabupaten Pangandaran dan KPUD Kabupaten Ciamis.

“Patut diduga pula Panwaslu Kabupaten Pangandaran tutup mata terkait hal tersebut. Dugaan adanya tindak pidana korupsi adalah pada waktu serah terima belum adanya audit anggaran yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Ciamis kepada KPUD Kabupaten Pangandaran. Serta patut diduga tidak diserahkannya hasil audit anggaran terhadap Panwaslu Kabupaten Pangandaran serta diyakini tidak adanya pelolosan dari hasil BPKP/BPK selaku pejabat yang berwenang dalam pemeriksaan audit keuangan,” tuturnya.

Untuk itu, tahapan penyelenggaraan Pemilukada oleh KPUD Kabupaten Pangandaran segera dihentikan agar tidak berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar yang bersifat melawan hukum.

“Kepada DKPP, KPU, Bawaslu Pusat dan Polri untuk segera menghentikan dan membatalkan Pilkada Kabupaten Pangandaran 2015 serta merekomendasikan untuk diadakan pemunggutan suara ulang dengan optimal di Kabupaten Pangandaran,” ucpnya.(Idham)

Share
Leave a comment