Enam Calon Bupati di Jatim Ajukan Gugatan ke MK

TRANSINDONESIA.CO – Enam calon kepala daerah di Jawa Timur (Jatim) yang baru selesi menyelenggarakan Pilkda serentak 2015, mengajukan gugatan ke Mahkahmah Konstitusi (MK).

Keenam calon kepala daerah itu di antaranya Husnul Khuluq-Achmad Rubaie (Gresik), Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi (Kabupaten Malang), Sugiri Sancoko-Sukirno (Kabupaten Ponorogo), Hamid Fadli (Kabupaten Situbondo), Sugiarto-M Dwikoryanto (Kabupaten Jember), dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Kabupaten Sumenep).

“Data itu setidaknya saya terima perkembangan terakhirnya pada pukul 15.00 WIB,” kata Komisioner KPU Jatim Choirul Anam, saat menghadiri diskusi di salah satu kampus di Surabaya, kemaren.

Meski telah diterima oleh MK, namun bukan berarti semua gugatan itu akan diproses oleh MK. Alasannya, MK akan melihat kelayakan pemrosesan dari gugatan itu.

Gedung MK.(dok)
Gedung MK.(dok)

“Kalau memang layak, pasti akan diproses lebih lanjut,” katanya.

Sedangkan proses sidang dari gugatan yang disetujui akan dilakukan pada 29 Desember 2015.

“Rencananya akan digelar selama hampir dua bulan, tepatnya hingga tanggal 13 Februari 2016,” jelas Anam.

Dengan ditempuhnya jalur hukum semacam itu, Anam berharap semua calon dalam pilkada di Jatim bisa menerima apapun keputusan yang dihasilkan oleh MK. Tidak terkecuali bagi mereka yang nantinya akan diputuskan akan kalah, maka calon tersebut harus menerimanya.

“Karena ini semua demi kebaikan bersama. Jangan sampai proses yang sudah baik itu nanti akan rusak karena emosi dan kepentingan sesaat,” pesan Anam.(Viv/Ats)

Share