Penyidik Periksa Nikita dan PR
TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Bareskrim Mabes Polri akan memeriksa artis Nikita Mirzani dan model berinisial PR dalam kasus prostitusi, Rabu (16/12/2015). Namun hingga pukul 10.30 WIB keduanya belum tiba di Bareskrim.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, kasus prostitusi artis ini disidik menggunakan pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 3 dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun baru mucikari F dan O yang dijerat hukum pidana. Sedangkan Nikita dan PR melenggang bebas usai tertangkap dalam keadaan bugil.
“Nanti akan lihat keterkaitannya ke arah mana. Kita lihat masih banyak pihak-pihak yang akan dimintai keterangan,” ucap Agus.
Sebelumnya Nikita dan PR ditangkap di suatu hotel di kawasann HI Jakarta. Dari mereka disita kondom dan sejumlah barang bukti lainnya.(Okz/Lin)