TRANSINDONESIA.CO – Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap pembentukan Bank Banten. Dalam perkara ini, Wakil DPRD Banten SM Hartono dan anggota DPRD Banten Tri Satriya Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka.
Asep tak banyak bicara setibanya di KPK. “Saya cek dulu. Saya serahkan ke KPK untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan tak tahu apa-apa soal suap untuk pembentukan Bank Banten, dan mengklaim tak terlibat soal itu.
Asep diperiksa sebagai saksi atas tersangka Ricky Tampinongkol, Direktur Utama PT Banten Global Development yang ditangkap tangan KPK bersama Hartono dan Tri saat melakukan transaksi suap-menyuap.
KPK hendak mendalami pembahasan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah Banten tahun 2016 yang memuat penyertaan modal Rp450 miliar untuk Bank Banten.
Bank daerah masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah di Provinsi Banten. Amanat pembentukannya termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013.
Rencananya, Pemerintah Provinsi Banten melalui PT Banten Global Development pimpinan Ricky akan mengakuisisi bank terpilih di antara Bank Windu, Bank Pundi, Bank MNC, dan Bank Panin.
Namun pembentukan Bank Banten tersendat lantaran ada penolakan dari DPRD. Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah kepada CNN Indonesia beberapa waktu lalu mengatakan telah berkirim surat ke PT Banten Global Development untuk mempertanyakan sejumlah hal.
DPRD kala itu masih menunggu konsultasi dari para tokoh perbankan setempat dan menunggu hasilnya pada 3 Desember untuk mempertimbangkan akan meloloskan pencairan bantuan penyertaan modal untuk Bank Banten atau tidak.
Pemprov Banten berpesan agar proses pembentukan bank daerah ini sesuai dengan prosedur dan aturan hukum. Namun di tengah pembentukannya, KPK mengendus transaksi suap.(Cnn/Dod)