TRANSINDONESIA.CO – Target Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk menuntaskan dugaan korupsi proyek fiktif kegiatan peningkatan pembangunan air bersih di Kab. Karo Sumatera Utara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas Penataan Ruang Pemukiman (Tarukim) tahun 2013, mengendap di Kejari Kabanjahe.
Laporan pengaduan organisasi masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Kerakyatan Indonesia Sumatera Utara (DPW Sakti Sumut) Nomor : 308/LP/SAKTI/IV/2015 tertanggal 26 Mei 2015 tidak berjalan sebagaimana mestinya dengan program pemerintahan Republik Indonesia yang dicanangkan Presiden Joko Widodo tentang semangat pemerintah yang baik dan bersih (clean government and good government).
“Dalam undang – undang juga diatur bahwa masyarakat memiliki hak dan tanggungjawab untuk menjaga serta mengawasi kinerja aparatur pemerintah dalam hal ini Kejatisu yang terkesan tidak serius menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi kegiatan peningkatan pembangunan air bersih tahun anggaran 2013 di Kecamatan Tigabinanga, Juhar dan Kutabuluh Kabupaten Karo senilai Rp2,6miliar,” kata Wakil Ketua DPW Sakti Sumut Zahendra, di Kabanjahe, kemaren.
Hasil investigasi dilapangan, disebutkan, jelas dan terbukti dalam kegiatan peningkatan pembangunan air bersih di tiga Kecamatan, Karo itu merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud undang – undang tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 41huruf dan mempedomani PP nomor 71 tahun 2000 pasal 3 ayat 1 telah terpenuhi untuk menindak tegas sebagaimana yang dielu – elukan kepala negara, bahwa hukum adalah panglima tertinggi di NKRI.
“Kegiatan peningkatan pembangunan air bersih di tiga Kecamatan, Karo itu dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Malem Karo. Perbuatan Kepala Dinas Tarukim Sumut, Ir Eddy Syaputra Salim Msi yang terindikasi kuat, dan tidak menutup kemungkinan memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Esra Tarigan untuk melakukan praktik manipulasi laporan pertanggungjawaban terhadap hasil proyek fiktif tersebut,” katanya.
Dinilainya, komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut juga tegas mengatakan siap memberantas korupsi dan kroninya di Sumut. Namun kami sangat menyayangkan, laporan Ormas DPW Sakti Sumut Nomor : 308/LP/SAKTI/IV/2015 tertanggal 26 Mei 2015 yang mendukung kinerja Kejatisu dalam memberantas tindak pidana korupsi di Sumut masih terkesan ada unsur kolusi dan nepotisme terhadap pelaku korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp 2.658.650.000.
“Sebagai rakyat Sumut, kami menginginkan pembuktian atas janji Kajatisu untuk menindak tegas pelaku yang merugikan uang negara, dan berimbas kepada kesengsaraan terhadap rakyat khususnya rakyat Karo. Sudah cukup rakyat Kabupaten Karo sengsara dengan keadaan bencana yang dihadapi selama ini,” ujarnya.
Kepala Kejatisu HM Yusni SH MH yang dikonfirmasi mengatakan, tanya langsung dengan Kejari Kabanjahe.
Sedangkan Kejari Kabanjahe I Dewa Gde Wirajana SH yang ditanya terkait adanya kong kalikong PPK Esra Tarigan yang juga mantan Dir Utama PDAM Tirta Malem mengatakan, akan menanyakannya ke Kasipidsus.(Bes/Don)