GSA Riau Desak Usut Korupsi Pajak Bupati Pelalawan

Bupati Pelalawan, HM Harris.(dok)
Bupati Pelalawan, HM Harris.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Praktik korupsi yang modusnya upah kelebihan bayar pajak untuk jatah pribadi Bupati Pelalawan, Riau, HM.Harris, supaya diusut tuntas oleh penyidik tipikor Polda Riau.

Bupati, Walikota yang menerima uang 5 persen dari kelebihan upah pungut, bukan hanya gratifikasi, tapi tindak pidana korupsi,  melanggar pasal 2 jo pas al 3 UU No.31 TH 1999 sbgmana telah dirubah dengan UU No.20 TH 2001 tentang pemberantasan tipikor, yang diancam dengan  pidana penjara paling singkat 4 tahun max 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta  maksimal Rp1 miliar (pasal 2), untuk pasal 3 menyalahgunakan kewenangan diancam penjara minimum 1 tahun kurungan, max 20 tahun kurungan  dan denda minimum Ro50 juta, maksimal Rp1 miliar.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Eksekutif Gerakan Sosial Antikorupsi (GSA) Riau, Sabar Menanti, Jumat (11/12/2015).

Dijelaskannya juga kalau gratifikasi adalah pemberian, hadiah, janji yang diberikan orang karena berkaitan dengan  jabatan atau kekuasaan penerima. Jika ada kasus dapat dilaporkan ke  Kepolisian atau Kejaksaan atau KPK.

Terkait kepala daerah Pelalawan Riau, HM. Harris telah terlibat dalam  praktek korupsi menerima jatah dari hasil upah pungut dari Dispenda Kab.Pelalawan sekitar Rp1,7 miliar belum lama ini.

Hingga kini Harris yang dinilai melawan hukum belum juga diusut, bahkan masih ikut paslon di Pilkada serentak.(Tim)

Share