TRANSINDONESIA.CO – Sejumlah wartawan di Denpasar, Bali, meminta Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto untuk memberikan pemahaman terkait kebebasan pers kepada personelnya menyusul peristiwa pemukulan terhadap wartawan di Riau pada Sabtu (5/12/2015).
“Menuntut Kapolri dan Kapolda untuk memberikan pemahaman tentang kebebasan pers terhadap anggotanya,” kata Koordinator wartawan, Alfani Syukri usai menemui pimpinan setempat di Mapolda Bali di Denpasar, Senin (7/12/2015).
Dia menjelaskan bahwa pers dalam menjalankan tugasnya telah dijamin oleh undang-undang dan konstitusi dan meminta agar dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan para calon polisi agar peristiwa pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi saat meliput Kongres HMI di Riau itu tidak terulang.
Permintaan untuk memberikan pemahaman terkait kebebasan pers merupakan satu dari lima pernyataan sikap yang disampaikan puluhan jurnalis media cetak, dalam jaringan (online), fotografer dan jurnalis televisi di Denpasar saat menemui Kapolda Bali.
Dalam kesempatan itu, para jurnalis berbagai media tersebut juga mengecam aksi brutal oknum polisi yang melakukan pemukulan saat mengamankan Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Riau pada Sabtu (5/12/2015).
Selain itu, tindakan polisi dengan melarang wartawan meliput ke dalam arena Kongres HMI, dinilai sudah jelas melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Ia juga menyatakan bahwa penganiyaan dengan kekerasan yang dilakukan oknum polisi itu sudah jelas merupakan tindakan kriminal.
“Kebebasan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya secara konstitusional dilindungi Pasal 28 E dan Pasal 28 F Perubahan II UUD 1945. Aturan turunan mengenai hal ini terdapat dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik,” tegas Alfani.(Ant/Oki)