Dua Paslon Pilkada Jember Terancam Diskualifikasi

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Dua pasangan calon (Paslon) Pilkada Jember terlambat dalam menyampaikan laporan dana kampanyenya atau Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Sesuai dengan ketentuan, sanksi bagi pasangan calon yang terlambat melaporkan dana kampanye adalah dibatalkan sebagai pasangan calon.‎

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menegaskan, sesuai deng‎an PKPU Nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye, setiap pasangan calon menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada Minggu, (6/12/2015), paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.

Akan tetapi, kata Masykurudin, berdasarkan ‎pemantauan JPPR menunjukkan, pasangan calon nomor 1 yakni Sugiharto-Dwi Koryanto, melaporkan dana kampanye pada pukul 18.05 dan pasangan calon nomor 2 yakni Faidah, MMR-Muqit Arief melaporkan dana kampanye pada pukul 18.45.

“Itu tentu telah melanggar ketentuan batas akhir pelaporan dana kampanye yaitu pukul 18.00, sehingga dua pasangan calon tersebut dapat dikenai Sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon,” tegas Masykurudin melalui pesan singkatnya, Senin (7/12/2015).

Masyukurdin menerangkan bahwa KPU Jember harus tegas dan benar-benar berpedoman pada ketentuan pemberlakuan sanksi pada pasangan calon yang melanggar. Menurut dia, keterangan waktu (18.00) sebagai batas pelaporan sangat jelas dapat dijadikan pijakan apakah pasangan calon melanggar atau tidak.

“Sanksi terhadap keterlambatan pelaporan juga sangat jelas yaitu pembatalan sebagai pasangan calon,” ujar Masukurudin.

Masyukurudin juga meminta, pengawas pemilihan mengawal dan memastikan keputusan yang diambil oleh KPU sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Panwas jangan justru seperti tidak tahu atas proses yang jelas-jelas melanggar itu,” ungkap Masyukurudin.(Viv/Ats)

Share