Polda Metro Tangkap Pelaku Hipnotis

borgol-maling-mobilTRANSINDONESIA.CO – Tim Unit 1 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang dipimpin Komisaris Polisi Gunardi menangkap empat pelaku penipuan dengan modus hipnotis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, penangkapan ini berdasarkan Laporan polisi nomor: ‎LP/5043/XI/2015/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 25 November 2015 dan Laporan Polisi nomor: LP/487/K/XI/2015/Sektro Tms, tanggal 26 November 2015.

“Untuk kasus pertama terjadi pada Selasa 24 November 2015 pukul 08.30 di PIK (Pantai Indah Kapuk), Penjaringan, Jakarta Utara, dengan pelapor perempuan bernama Tjong Kui Ing, 64 tahun dan kasus kedua pada Kamis 26 November 2015 pukul 10.00 WIB di Jalan bahagia No.53 Kelurahan Krukut, Jakarta Barat, pelapor perempuan atas nama Tjoa Egelena Setiati, 62 tahun,” ujar Kombes Pol Krishna dalam keterangannya, Rabu (2/11/2015).

Kombes Pol Krishna menambahkan, empat tersangka yang diamankan adalah satu WNA laki-laki dan tiga perempuan WNI. Empat tersangka tersebut adalah Acuan, 42 tahun, seorang WNA, Melisa, 25 tahun, Jenna, 43 tahun dan Erna, 39 tahun.

Lebih lanjut, Kombes Krishna menjelaskan, kronologi kejadian adalah pada Selasa 24 November 2015 sekira pukul 08.30 WIB, korban sedang menunggu angkot tiba-tiba didatangi salah seorang pelaku dan menanyakan toko obat karena anaknya sedang sakit.

“Karena korban tidak tahu, pelaku minta tolong tanya kepada orang (pelaku lainnya) yang berdiri di sebelah korban, dan orang tersebut memberi tahu bawa temannya punya obat tanaman herbal dari Amerika yang bisa mengobati penyakit,” kata Kombes Krishna.

Mendengar pembicaraan tersebut, korban tertarik ingin obat herbal tersebut, kemudian pelaku menelepon seseorang.

“Tidak lama datang mobil Avanza mengaku teman pelaku, kemudian korban bersama tiga pelaku naik mobil Avanza,” tambahnya.

Pada saat korban berada di dalam mobil, pelaku mengatakan korban diramal sedang sial akan mendapat musibah dan anaknya akan meninggal.

“Korban ketakutan dan minta dibersihkan, korban disuruh mengumpulkan harta dan perhiasan untuk dibersihkan dari setan. Korban disuruh pulang untuk mengambil harta bendanya,” katanya.

Kemudian, setelah mengambil harta bendanya disuruh dimasukkan ke dalam plastik hitam dan tidak boleh dibuka selama tiga hari, kemudian korban diturunkan di pinggir jalan.

“Setelah sampai rumah korban sadar dan membuka plastik isinya dua buah air mineral dan satu bungkus garam sehingga korban mengalami kerugian ditaksir Rp250 juta selanjutnya korban melapor kepolisian,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang disita kepolisian adalah uang tunai Rp20 juta, satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi B 1925 FMT, satu plastik tisue (yang sudah ditaburi cairan PK), dua botol mineral dan satu bungkus garam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.(Nic)

Share