Perampok Bersenpi Bekasi Dibekuk

Barang bukti penangkapan dua residivis perampokan dengan senpi di Bekasi.(Idham)
Barang bukti penangkapan dua residivis perampokan dengan senpi di Bekasi.(Idham)

TRANSINDONESIA.CO – Tim Jatanras Polresta Bekasi berhasil membekuk dua pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan yang beraksi menggunakan senjata api (senpi).

Kedua pelaku yang diringkus adalah Wisnu Handika, 20 tahun dan Pijae Abdul Rahman, 19 tahun, keduanya warga Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polresta Bekasi, Kompol R.M. Jauhari mengatakan, keduanya dibekuk pada hari Jumat (4/12/2015) dinihari tadi sekira pukul 04.30 WIB di depan Hotel Danau Indah, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi.

Kompol Jauhari menuturkan, kejadian berawal pada saat unit Opsnal Jatanras Polresta Bekasi menggelar operasi rutin kring serse.

“Pelaku ditangkap pada saat melintas di TKP, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku,” ujar Kompol Jauhari kepada wartawan, Jumat (4/12/2015).

Atas kecurigaan tersebut, anggotanya pun mengamankan kedua pelaku. Dari pemeriksaan keduanya diketahui merupakan residivis perampokan dan perampasan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Dari hasil pengakuan tersangka, keduanya mengakui bahwa telah melakukan perampokan terhadap korban Supriadi, dengan memepet dan menodong korban dengan senpi, lalu merampas ponsel dan uang milik korban,” paparnya.

Tidak hanya itu, kedua pelaku juga mengaku telah menjalankan aksinya lebih dari lima kali di wilayah Kabupaten Bekasi.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario warna hitam bernopol B 4089 FAK, satu pucuk senjata air softgun jenis revolver, enam butir selongsong peluru, empat ponsel dan uang tunai sebesar Rp 56 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekearasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.(Idham)

Share