Warga Semarang Gugat Presiden Rp21 M

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

TRANSINDONESIA.CO – 21 kepala keluarga (KK) di Jalan Setiabudi 213, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang digusur tuntut Presiden RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Warga akhirnya mengajukan gugatan atas penggusuran yang dilakukan oleh TNI tersebut. Sebab, upaya damai antara pihak penggugat dan tergugat yang diwakili oleh TNI AD buntu.

Tak tanggung- tanggung pihak tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Repubkik Indonesia (RI). Selain Presiden, gugatan juga ditujukan kepada Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, dan Pangdam IV Diponegoro.

Dalam gugatannya, warga mempersoalkan penggusuran rumah yang mereka huni di atas lahan seluas 6.400 meter persegi telah dihancurkan tanpa landasan hukum yang jelas oleh peronel TNI Kodam IV Diponegoro.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Diyati R Sulur, kuasa hukum penggugat Eko Suparno, mengatakan warga juga menuntut ganti rugi materiil dan moril sebesar Rp21,1 miliar.

“Masing-masing untuk ganti rugi harta benda yang rusak dan hilang akibat penggusuran sebesar Rp10,6 miliar serta ganti rugi moril karena rasa takut, cemas serta kehilangan tempat tinggal sebesar Rp10,5 miliar.

Terkait gugatan ini, Hakim Ketua, Diyati R Sulur tetap memberi kesempatan kedua pihak untuk berdamai. Meski proses persidangan sudah dimulai, upaya damai atas gugatan warga ini masih bisa ditempuh oleh kedua pihak.

Sidang gugatan atas penggusuran warga Setiabudi ini akan digelar kembali di PN Semarang pada pekan depan.

“Agendanya mendengarkan tanggapan tergugat atas materi gugatan yang telah disampaikan pada persidangan pertama ini,” katanya.(Rol/Ats)

Share