Pengusaha Limbah di Bekasi ‘Nyambi’ Bandar Sabu

Narkoba jenis sabu-sabu.
Narkoba jenis sabu-sabu.

TRANSINDONESIA.CO – Seorang pengusaha limbah di Kabupaten Bekasi berinsial AB, 45 tahun, ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bekasi saat bertransaksi narkoba, di Kampung Pegaulan, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Bekasi.

Kasubbag Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur mengatakan petugas menyita barang bukti seberat 1,5 gram sabu yang sudah siap diedarkan di dalam saku celananya.

“Dari tangan pelaku anggota mengamankan 1,5 gram sabu yang siap edar dan sudah ditunggu oleh pembelinya, ditemukan di saku celana dengan terbungkus plastik bening dan di dalam bungkus rokok,” kata Iptu Makmur kepada wartawan, Selasa (1/12/2015).

Dijelaskan Iptu Makmur, sebelum penangkapan ini pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat dilokasi kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. “Laporan itu di tindaklanjuti dan di pantau,” sambungnya.

Tersangka langsung digiring ke Polresta Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Hasil keterangan sementara, narkoba tersebut didapatkan daru seseorang berinisial T. “Sampai saat ini T masih dalam pengejaran, dan masuk dalam DPO kami,” tuturnya.

AB pun mengaku sudah dua tahun mengkonsumsi barang haram tersebut, shabu dan mengedarkannya.

“Tersangka dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat sampai dengan 20 tahun penjara,” tandas Makmur.(Idham)

Share