Polda Riau Periksa 20 Saksi Kredit Macet Bank BNI Cabang Pekanbaru

Bank dan ATM BNI.(dok)
Bank dan ATM BNI.(dok)

TRANSINDONESIA CO – Polda Riau periksa 20 saksi dugaan Korupsi Perum Koperasi Karyawan (Kopkar) PT. Perkebunan Nusantara V (PTPN V) Pekanbaru terkait dugaan korupsi kredit dari Bank BNI 46 Cabang Pekan Baru.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, menyatakan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Riau, belum ada ditetapkan tersangka dan kasus ini sudah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. .

“Kasus BNI dan Kopkar PTPN V sudah ditingkatkan ke tahap Penyidikan, Penyidik masih fokus memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli dan menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

Kopkar tersebut merupakan milik PTPN V wilayah Riau, yang seharusnya diperuntukkan bagi karyawan, namun diduga terjadi penyimpangan dalam pencairannya di Bank BNI.” jelasnya lagi.

“Kredit ini sendiri berpotensi merugikan negara Rp 13 Miliar lebih, dan saat ini masih menunggu audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP RI).”

Dijelaskan, Pada tahun 2008. Kopkar PTPN V mengajukan kredit senilai Rp 54 Milyar kepada Bank BNI 46, Agunannya adalah gaji karyawan, dengan asumsi pemotongan gaji dilakukan setiap tahun untuk melunasi kredit.

Dalam tahap penyelidikan, Polda Riau menemukan bahwa Kopkar PTPN V mengalihkan kredit untuk membeli lahan 700 ha di Kabupaten Kampar, Kuansing dan Rohul. Setelah semua lahan dibeli dan ditanami, kemudian dijual lagi. Sebagian uang penjualan dilakukan untuk mengangsur kredit,sebagian lagi untuk yang lain. “Dalam waktu dekat bakal ada ditetapkan tersangka, dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara ini,” katanya.(Sbr)

Share
Leave a comment