Novel Baswedan Segera Dilimpahkan

Novel Bawesdan saat digiring dari Mabes Polri.(ist)
Novel Bawesdan saat digiring dari Mabes Polri.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Mabes Polri rampungkan atau melengkapi (P21) berkas penyidikan kasus dugaan penganiayaan hingga tewas yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dan sefera dilimpahkan ke Kejaksaan,

Hal itu diungkpakan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, dimana penyidik Bareskrim Polri akan kembali memanggil Novel dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

“Sudah P-21 (petunjuk jaksa) sudah ada. Kewajiban kami untuk menyerahkan tahap II. Itu diserahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (20/11/2015).

Meski demikian, Badrodin tidak mengungkapkan kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan. Dia juga tidak bisa mengemukakan apakah akan dilakukan penahanan terhadap Novel.

“Kan diserahkan ke Kejaksaan, masak kami mau mendikte,” katanya.

Berdasarkan salinan surat panggilan tersangka Novel Baswedan dan barang bukti kasus ini akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, Senin (23/11/2015) pekan depan.

Setelah diserahkan, jaksa akan mengevaluasi kembali kasus tersebut untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, Novel akan segera menghadap hakim di persidangan.

Novel disangka menganiaya seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus yang dituduhkan pada Novel itu terjadi tahun 2004 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu.

Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu pada 1 Oktober 2012. Meski sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kasus ini belakangan kembali diusut lantaran sudah mendekati masa kedaluwarsa penyidikan.(Nic)

Share
Leave a comment