KPK – Kejagung Koordinasikan Pemeriksaan Gatot

Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.(TRANSINDONESIA.CO/MET)
Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.(TRANSINDONESIA.CO/MET)

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho yang kedua instasi tersebut telah menetapkannya sebagai tersangka.

Dimana KPK telah menahan Gatot bersama istri mudanya Evy Susanti terkait operasi tangkap PTUN Medan oleh anakbuah OC Kaligis, pada Senin (2/11/2015) Kejagung menetapkan Gatot sebagai tersangka korupsi Bansos, sedangkan KPK pada Selasa (3/11/2015) juga menetapkan Gatot sebagai tersangka suap interplasi DPRD Sumut.

“Koordinasi seperti ini sudah rutin dalam rangka koordinasi supervisi KPK kepada Kejaksaan Agung, jadi sama sekali tidak ada kendala,” kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanti Seno Adji di Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah, menyatakan pekan depan akan melakukan pemeriksaan terhadap Gatot.

“Karena saat ini, tersangka Gatot dalam penahanan KPK, tentunya kita minta izin ke KPK,” katanya pada Senin (2/11/2015).

Dengan demkian, Gatot kini dihadapkan sekaligus sebagai tersangka dalam tiga perkara, yaitu perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan kasus Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumutdan Kejaksaan Agung yang ditangani KPK.

Untuk kasus ketiga kasus korupsi Bansos yang ditangani Kejagung dengan menjadikan Gatot sebagai tersangka bersama Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Pemerintah Provinsi Sumut, Eddy Sofyan.

Sedangkan KPK, selain menjadikan Gatot sebagai tersangka, juga menetapkan lima orang lainnya tersangka suap interplasi DPRD Sumut yakni, Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, Sigit Pramono Asri.(Dod)

Share
Leave a comment