Bareskrim Periksa Tersangka Korupsi Pelindo II

Bareskrim Polri.(Yan)
Bareskrim Polri.(Yan)

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan 10 mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Senin (23/11/2015).

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya. Jika tersangka memenuhi panggilan, maka pemeriksaan ini akan jadi kali pertama baginya, yakni Ferialdy Noerlan.

Ferialdy diketahui menjabat sebagai Direktur Teknik PT Pelindo II yang dipimpin Direktur Utama Richard Joost Lino. “Dia yang mengurus pengadaan barang dan jasa, dia yang bertanggung jawab,” kata Agung kepada CNN Indonesia.

Kuasa hukum Pelindo II, Rudi Kabunang, menjamin Ferialdy akan hadir memenuhi panggilan penyidik Polri hari ini. “Kami siap memenuhi panggilan,” kata Rudi.

Sebelumnya, Lino menyebut anak buahnya itu tidak bersalah. Lino bahkan menyebut dalam kasus ini tidak ada tindak pidana korupsi sebagaimana disangka penyidik.

Menanggapi hal itu, Agung menyatakan yakin ada unsur pidana di balik proyek pengadaan 10 mobile crane tersebut. “Yang menentukan unsur pidana itu penyidik, bukan yang lain.”

Saat ini penyidik Polri masih terus bekerja untuk memperkuat dugaan pidana tersebut dengan bukti-bukti. “Kita semua mesti memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja. Mereka sedang bekerja,” ujar Agung.

Dalam kasus ini, penyidik mempermasalahkan 10 mobile crane yang ditemukan mangkrak di Pelabuhan Tangjung Priok. Seharusnya alat-alat itu dikirimkan ke delapan pelabuhan berbeda.

Setelah diselidiki, ternyata pelabuhan-pelabuhan yang berada di berbagai daerah di Indonesia itu tidak membutuhkannya. Oleh karena itu polisi menduga ada motif korupsi di balik proyek tersebut.

Lino mengatakan pengalihan 10 mobile crane tersebut dilakukan karena ada perubahan kebutuhan perusahaan. Selain itu, dia juga menyebut semua alat berat itu tidak mangkrak seperti yang diduga penyidik.(Cnn/Nic)

Share
Leave a comment