Polisi Bekuk Komplotan Pemeras WN Taiwan

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Unit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku pemerasan warga negara asing (WNA) asal Taiwan pada Kamis (19/11/2015).

Lima orang tersebut adalah YN (31), NS (35), RA (23), SS (39), dan MS. Adapun MS bekerja sebagai pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

“MS sendiri bekerja di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, Sabtu (21/11/2015).

Kombes Krishna melanjutkan, penangkapan kelima tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/1259/XI/2015/Bareskrim tanggal 2 November 2015 atas nama pelapor Yuan Ming Hsi (WNA Taiwan).

Komplotan ini mengaku sebagai anggota polisi dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) yang mengancam izin tinggal Yuan Ming Hsi tidak akan diperpanjang.

Selain itu, Yuan dituduh terlibat percetakan uang palsu dan selingkuh dengan salah satu tersangka berinisial NS.

“Kemudian para tersangka meminta uang kepada pelapor sebesar Rp10 miliar,” kata Kombes Krishna.

Sampai saat ini, polisi masih memburu lima tersangka lainnya. Kelima orang yang ditangkap dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Min)

Share