Bandar Sabu ABG Dibekuk

Narkotika jenis sabu.(dok)
Narkotika jenis sabu.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk seorang pemuda berinisial W, 28 tahun, lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Teluk Gong, Jakarta Utara.

Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada pemuda yang kerap kali mengedarkan narkoba kepada ABG di kawasan tersebut.

“Masyarakat geram dengan ulah W. Soalnya ABG jadi sasaran dia,” kata Kompol Herru Julianto saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2015).

Kompol Herru mengakui laporan masyarakat itu membuahkan hasil. Bandar yang selama ini dicari akhirnya berhasil digaruk aparat kepolisian. Pada saat ditangkap pun, pemuda berusia 28 tahun itu turut membawa narkoba siap edar.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan tujuh paket sabu seberat 10 gram yang sudah siap edar,” imbuhnya.

W akhirnya digelandang Polres Metro Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Tersangka juga masih kita interogasi guna mengungkap dari mana sumber barang haram yang selama ini ia dapat,” tukasnya.(Min)

Share