TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polda Metro Jaya meringkus Nurhadi alias Tommy, 46 tahun, yang diduga menyetubuhi keponakannya berusia remaja di wilayah Meruya, Jakarta Barat pada Senin (16/11/2015).
“Tersangka menyetubuhi korban sejak empat tahun lalu,” kata Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal kepada wartawan, Rabu (18/11/2015).
Menurut Kabid Humas, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari ayah korban kepada petugas Polda Metro Jaya dengan Nomor LP: 4888/XI/2015/PMJ/Dit Reskrimum.
Kabid Humas menyebutkan tersangka Nurhadi menyetubuhi korban sejak berusia 13 tahun hingga menginjak 17 tahun.
Diungkapkan Kabid Humas, korban yang memiliki kebutuhan khusus atau keterbelakangan mental tinggal serumah bersama pelaku sejak 10 tahun.
Pengungkapan kasus itu berawal saat korban bercerita kepada istri pelaku, selanjutnya orang tua korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Selain Nurhadi, korban juga mendapatkan kekerasan seksual dari anak tersangka Nurhadi.
“Anak pelaku masih diburu,” ujar Kabid Humas seraya menambahkan hasil visum menunjukkan korban mendapatkan kekerasan seksual.(Nic)