Sesama ABK Saling Bunuh

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya membekuk seorang anak buah kapal (ABK) Guntur Sinambela, 28 tahun, yang membunuh temannya Irfan Adi Putra.

“Pelaku mengaku dendam karena pernah diancam akan dibunuh korban,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditpolair Polda Metro Jaya, Kompol Esi Gurirno melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (14/11/2015).

Kompol Esi mengatakan, tersangka yang merupakan ABK Kapal Motor (KM) Anugerah Sejati itu mengaku pernah ditampar korban.

Kompol Esi menjelaskan, Guntur menusuk Irfan dengan pisau sebanyak 13 tusukan saat tertidur di kamar ABK KM Anugerah Sejati.

Kejadian tersebut terjadi di Perairan Samudera Hindia pada titik koordinat 04 derajat Lintang Selatan-99,2 derajat Bujur Timur, Minggu (8/11/2015) sekira pukul 11.00 WIB.

Polisi menerima laporan dari nakhoda Tek Ue dan ABK lainnya usai kapal bersandar di Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara pada Jumat (13/11/2015).

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan korban tewas juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Min)

Share