TRANSINDONESIA.CO – Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 s/d 2014 dan 2014 s/d 2019, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 4 dari 6 tersangka yaitu SB (Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 – 2014 dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014 – 2019).
Keempat tersangka adalah, CHR (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 – 2014 dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014 – 2019), AJS (Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014 – 2019) dan SPA (Swasta dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 – 2014).
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Tersangka SB ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, CHR ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, AJS ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat dan SPA di Rutan Polres Jakarta Pusat.” kata Plt Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dihubungi, Selasa (10/11/2015).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka kepada keempatnya. Selaku pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, tersangka SB, CHR dan AJS diduga telah menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara terkait dengan enam hal, yaitu pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012; kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013; ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014; keempat, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015; kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014; dan keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Sedangkan, tersangka SPA diduga telah menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara terkait empat hal, yakni pertama persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012; kedua persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013; ketiga pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014; keempat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.
Atas perbuatannya tersebut, SB, CHR, AJS dan SPA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Dod)