Ini 65 Bank Masuk Daftar Rekapitulasi Bank Likuidasi

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Sampai akhir September 2015, ada 65 bank yang yang masuk daftar rekapitulasi bank dalam likuidasi (BDL). Data tersebut terungkap dalam seminar “Peranan Hukum dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi” yang diselenggarakan Program Pasca Sarjana Ilmu HukumUniversitas Sriwijaya (Unsri), kemaren,

Direktur Grup Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Danu Febrianto yang tampil menjadi salah seorang pembicara dalam seminar tersebut mengatakan, sampai 30 September 2015 tercatat ada 65 bank yang masuk dalam daftar rekapitulasi bank dalam likuidasi. “Dari 65 bank tersebut, satu bank umum dan 64 adalah Bank Perkreditan Rakyat atau BPR,” katanya.

65 Bank yang masuk dalam rekapitulasi BDL tersebut, sebanyak 53 bank BDL-nya telah selesai dan 12 bank sedang dalam proses BDL. Jumlah bank yang masuk rekapitulasi BDL tersebut, dia mengatakan berada di Sumatera Barat 12 bank, di Jambi satu bank, di Lampung dua bank, di Jabodetabek 16 bank. Lalu di Jawa Barat 19 bank, di Jawa Tengah dan DIY sebanyak tujuh bank, di Jawa Timur dan Bali lima bank, sisanya di Sulawesi sebanyak tiga bank.

Menurut Danu Febrianto, likuidasi terhadap bank tersebut terjadi, penyebabnya didominasi karena pemiliknya tidak bisa mengelola bank dengan baik.

“Terhadap bank tersebut tindakan yang diambil tidak hanya likuidasi, tapi dilakukan tindakan hukum pidana dan hukum perdata sehingga memberikan efek jera kepada pemilik bank. Dengan tindakan tersebut kita harapkan pemilik bank bisa mengelola bank dengan baik,” katanya.

Danu menjelaskan, dari bank yang bermasalah tersebut kebanyakan adalah BPR. Karena jumlahnya yang banyak dan tersebar di seluruh Indonesia sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agak kesulitan melakukan pengawasan.

Sementara itu jumlah bank di Indonesia per September 2015, LPS mendata ada 1925 bank yang terdiri bank umum 106, bank umum syariah 12, BPR 1645 dan BPRS 162.

Pembicara lain dalam seminar tersebut menghadirkan Joni Emirzon guru besar hukum bisnis Fakultas Hukum Unsri dan Didik Susetyo guru besar Fakultas Ekonomi Unsri.

Didik Susetyo yang membahas tentang peranan hukum dan stabilitas ekonomi menjelaskan, bahwa fenomena ekonomi selalu didasari aspek legal atau supremasi hukum dalam aktivitasnya.

“Namun dalam penerapan ekonomi berdikari yang dicanangkan pemerintah belum didukung oleh piranti hukum yang memadai terkait dengan keberpihakan dan pemberdayaan,” katanya.(Rol/Dri)

Share