Polda Metro Ungkap Kasus Penipuan Calon TKI

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Sebanyak 13 orang menjadi korban penipuan modus operandi mendapatkan pekerjaan di luar negeri itu terungkap setelah korban melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan bernomor LP/4612/XI/2015/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 2 November 2015. Eko Priyono, selaku pelapor dan korban, melaporkan Dewi Mulyati, orang yang diduga telah melakukan penipuan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan pelaku Norma dan Dewi, selaku sponsor mendatangi para korban di Dusun Bekur, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Pelaku menawarkan korban dapat bekerja di negara Korea Selatan. Untuk menarik minat korban, pelaku menawarkan proses pengiriman secara cepat dan mudah tanpa melalui tes KLPT, sebagai syarat bekerja di negara Gingseng itu.

“Korban dijanjikan pekerjaan di Korea Selatan dengan gaji sebesar kurang lebih Rp 16 juta sampai Rp 20 juta. Proses hanya dua minggu dapat segera berangkat ke Korea,” tutur Kombes Pol Krishna kepada wartawan, kemaren.

Pelapor dan para korban lainnya tertarik dan menyerahkan uang secara bertahap melalui Norma di Malang Jawa Timur sebesar Rp 5 juta dan langsung kepada Dewi Mulyati di Ciawi, Bogor sebesar Rp 15 juta pada 11 Agustus 2015.

Serta penyerahan uang di Menara Hijau, Jakarta Selatan sebesar Rp 10 juta pada 6 Oktober 2015. Total uang yang ditransfer sebesar Rp 30 juta. Namun setelah ditunggu-tunggu pekerjaan yang dijanjikan terlapor tidak pernah ada.

“Namun sampai dengan saat ini belum ada pemberangkatan sesuai yang dijanjikan. Seluruh korban ada 13 orang,” kata Kombes Pol Krishna.

Sampai saat ini, aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus penipuan tersebut.(Min)

Share