
TRANSINDONESIA.CO – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kabanjahe akan memutus lampu penerang jalan umum (LPJU) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), karena tidakmembayar tagihan selama empat bulan sebesar Rp3 miliar.
“Memasuki bulan kelima tunggakan LPJU Karo masih belum dibayarkan, bila sampai akhir tungakaan bulan kelima PLN berencana memutusnya,” kata Kepala Cabang PLN Kabanjahe, Ranting Binjai, Merry, di Karo, Selasa (3/11/2015).
Menurut Merry, PLN sudah memebrikan surat peringatan tapi Pemkab Karo beralasan belum adanya anggaran tangihan LPJU dan baru akan dibayar pada 2016 mendatang dalam PAPBD 2016.
“Pemutusan akan segera dilakukan pada lampu-lampu jalan di kota Karo,” katanya.(Bes)