Selama Oktober 2015, Tujuh Kasus Kekerasan Seksual Dibawah Umur

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO -Selama Oktober 2015 terjadi tujuh kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur diwilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kasus yang diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru-baru ini adalah meringkus empat pelaku kekerasan seksual terhadap anak berhasil ditangkap. Keempatnya adalah Andri Bastaman alias maman, Cecep, Rusdi, dan Zulhelmi.

“Keempatnya ditangkap dengan kasus yang sama yaitu kekerasan terhadap anak,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti,

Krishna menjelaskan, untuk tersangka Andri Bastaman alias maman (36) ditangap karena telah melakukan tindakan cabul terhadap empat bocah tetangganya yang berusia dari 4-8 tahun.

Sementara, tersangka Rusdi ditangkap karena memperkosa anak kandungnya yang mengalami cacat permanen. Korban yang masih berusia 17 tahun disetubuhi pelaku selama tiga tahun di rumahnya.

Kalau Cecep, lanjutnya, dia ditangkap setelah menggauli adik iparnya sendiri, FG, yang masih berusia 16 tahun. Pelaku menggauli korban dengan modus memberikan uang jajan tambahan.

Tidak hanya uang jajan, Cecep pun secara khusus memberikan satu unit ponsel untuk adik iparnya itu agar mau menuruti nafsu bejatnya.

Perbuatan terlarang itu terjadi selama lima tahun, yakni sejak FG duduk di bangku SMP ketika umurnya 13 tahun hingga kini usianya sudah 18 tahun.

Terakhir, dalah Zulhelmi, 35 tahun, pengusaha toko Printer di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, ditangkap setelah menghamili karyawannya yang masih dibawah umur.

Zulhelmi ini pria bertubuh kecil ini menghamili karyawan wanita baru berusia 16 tahun. Dia dipekerjakan sebagai karyawan pencatat bon di toko milik Zulhelmi sejak awal 2015 lalu.

Oleh Zulhelmi, korban kemudian diajak tinggal satu kos dengannya. Makanya mereka kerap bersetubuh setiap malam. Makanya korban pun sampai hamil.

“Sekarang sedang hamil tiga bulan,” ujar Krishna.

Sementara, tiga kasus lainnya yang pernah diungkap sebelumnya saat ini masih dalam penyelesaian berkasnya. Seluruh pelaku dikenakan pasal 76D junto Pasal 85 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(Min)

Share