TRANSINDONESIA.CO – Plt.Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, mengatakan pihaknya tengah mengusut laporan pengaduan dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Haji Lulung) terkait pembelian lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Ini masih tahap awal yang diterima unit pengaduan masyarakat dan memerlukan pendalaman dan kajian dari tim,” kata Indriyanto, Senin pagi (2/11/2015).
Pendalaman meliputi permintaan keterangan dari sejumlah pihak dan mencari dokumen untuk menguatkan laporan. Waktu yang dibutuhkan oleh tim pengaduan masyarakat tergantung dari tingkat kesulitan masing-masing laporan dan keterangan yang dikumpulkan.
Setelah pengumpulan informasi untuk mengklarifikasi laporan, tahap selanjutnya adalah melakukan ekspose atau gelar perkara. Ekspose yang dihadiri oleh tim pengaduan masyarakat, komisioner KPK, dan deputi ini akan menentukan apakah kasus yang tengah ditangani dapat naik status ke penyelidikan.
Pada tahap penyelidikan, tim penyelidik membutuhkan dua alat bukti yang kuat untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka. Caranya adalah meminta keterangan para pihak terkait. Hasil pengumpulan bahan keterangan akan diekspose kembali di depan pimpinan KPK.
Jika bukti dianggap laik, maka KPK akan menetapkan seseorang sebagai tersangka pelaku tindak pidana. Di tahap ini, pimpinan meneken surat perintah penyidikan yang mencantumkan nama orang tersebut.
Alhasil, kasus telah resmi masuk ranah penyidikan. Pada tahap ini, penyidik diizinkan oleh undang-undang untuk menyita barang bukti, menggeledah lokasi, memeriksa saksi, dan menhanan seorang tersangka.
Seluruh proses hukum tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. Jika telah lengkap, maka berkas bersama tersangka dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Jaksa pun segera memproses berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Selanjutkan, di meja hijau, para jaksa akan memanggil saksi merujuk Berkas Acara Pemeriksaan.
Ditahap pengadilan, seseorang telah berubah status menjadi terdakwa dan akan divonis oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Lulung bersama panitia khusus DPRD DKI Jakarta melaporkan pemerintah provinsi setempat yang mengabaikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pembelian lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat. Ketua Pansus Triwisaksana menyoroti motif pemerintah setempat dan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BPK telah merekomendasikan Ahok untuk membatalkan transaksi jual beli tanah untuk RS Sumber Waras. BPK menilai pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah seluas 3,7 hektar itu dapat merugikan pemerintah daerah sebanyak Rp191 miliar.
BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras dengan lahan rumah sakit itu sendiri. Sehingga diindikasikan ada penggelembungan dana.
Dalam laporannya, BPK meminta Ahok untuk membatalkan pembelian. Jika tidak mau, badan audit negara ini meminta Ahok memulihkan indikasi kerugian minimal senilai Rp191 miliar.
Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa. Lokasi ini sesuai yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan bukan lokasi di Jalan Tomang Utara. Namun, Ahok tak menjalankan rekomendasi itu.(Cn/Met)