TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melakukaan UU nomor 8 tahun 2015 dan PKPU nomor 12 tahun 2015 dalam menyikapi putusan PTUN Medan nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN.MDN terkait proses Pilkada di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.
“Melaksanakan putusan PTUN dengan melanggar UU dan PKPU adalah kesalahan yang akan berdampak buruk dan menimbulkan persoalan baru serta ketidak pastian proses penyelenggaraan Pilkada,” kata tokoh masyarakat Humbahas di Jakarta, Donal Sihombing, di Jakarta, Minggu (1/11/2015).
Disebutkannya, surat KPU RI nomor 710 dan 725/KPU/X/2015 tanggal 22 dan 23 Oktober 2015 yang tidak tegas ke KPUD Humbahas yang ditafsirkan dengan mencabut SK KPUD Humbahas tentang penetapan pasanga calon (Paslon) dan menerbitkan SK baru.
Dalam SK baru tersebut, Paslon Palbet Siboro-Henry Sihombing yang sebelumnya ditetapkan dengan surat nomor 725/KPU/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 menimbulkan gonjang-ganjing dan ketidakpastian hukum dalam tahapan proses Pilkada Kabupaten Humbahas.
Dalam merespons putusan PTUN Medan nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN.MDN, KPU mencoret pasangan calon Palbet Siboro-Henry Sihombing yang diusung Golkar kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie dan meloloskan penggugat, yakni pasangan calon Harry Marbun-Momento Nixon Sihombing yang tidak mengantongi bukti dukungan dari dua kubu Golkar.
“Selain melanggar UU nomor 8 tahun 2015, KPU RI juga melanggar keputusannya sendiri yakni PKPU nomor 12 tahun 2015,” katanya.
Kisruh proses tahapan Pilkada Humbahas ini berawal dari Keputusan KPUD Humbahas nomor 126/Kpts/002.434857/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 yang menetapkan Dosmar Banjarnahor-Saud Parlindungan Simamora (PDIP, PKB, Gerindra, PAN dan Hanura), dan Marganti Manullang-Ramses Purba serta Rimso Maruli Sinaga-Deriencen Hasugian (Independen) serta SK nomor 181/Kpts/002.434.857/IX/2015 yang menetapkan Pelbet Siboro-Henry Sihombing (Golkar) sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat.
Pasangan calon Pelbet Siboro-Henry Sihombing lolos berbekal dukungan dan rekomendasi dua kubu Partai Golkar yang sedang bertikai. Surat dukungan yang ditandatangani Aburizal Bakri dan Idrus Marham dikeluarkan tanggal 28 Juni 2015 dan surat dukungan yang ditandatangani Agung Laksonodan Zainuddin Amali dikeluarkan tanggal 24 Juli 2015.
Penetapan KPU ini kemudian digugat oleh bakal calon pasangan Harry Marbun-Momento Nixon Sihombing yang tereliminasi ke PTUN Medan.
Bermodalkan surat keputusan tim 10 (tim penjaringan bersama kubu ARB-AL), hakim PTUN Medan mengabulkannya. Berdasarkan putusan PTUN Medan nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN.MDN Serta surat petunjuk dan penjelasan KPU RI, kemudian KPU Humbahas membatalkan SK penetapan pasangan calon nomor 126 dan 181 dan mengeluarkan SK baru bernomor 237/Kpts/002.434857/X/2015 tentang penetapan kembali paslon bupati.
Hanya saja dalam SK ini KPU Humbahas hanya menetapkan tiga pasangan calon, yakni Paslon Dosmar/Saut Parlindungan dan Marganti/Ramses serta Rimso/Deriencen. Adapun pasangan Pelbet/Henry yang sebelumnya ditetapkan dengan nomor urut 4 tidak ikut ditetapkan kembali.
“Saya sarankan Sebelum KPUD Humbahas mengambil keputusan agar terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada dua kubu DPP Partai Golkar. Adalah pelanggaran luar biasa jika KPUD meloloskan paslon Harry-Momento yang tidak memiliki surat dukungan dan rekomendasi dan menyingkirkan Paslon Pelbet-Henry yang didukung ARB maupun Agung Laksono dari Partai Golkar” jelas Donal.
Sementara itu Wasekjen DPP Partai Golkar versi munas Ancol, Lamhot Sinaga menegaskan, pasangan calon kepala daerah Pilkada Hi bahas yang resmi diusung Partai Golkar kubu Munas Ancol maupun Bali adalah Paslon Palbet Siboro-Henry Sihombing.
“Awalnya memang kubu ARB mendukung Henry-Memento. Namun pada tanggal 28 Juli 2015 ARB mencabutnya dan mengalihkannya ke Paslon Palbet-Henry, ” kata Lamhot.
Atas pencabutan dukungan itu, maka paslon Harry-Momento tidak lagi memenuhi ketentuan dalam UU nomor 8 tahun 2015 yang mengatur dukungan Parpol minimal 20 persen kursi DPRD atau minimal 25 persen jumlah perolehan suara sah (nol dukungan parpol).
Selain tidak memenuhi dukungan suara minimal, dari awal paslon Harry-Momento juga tidak dapat memenuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 12 tahun 2015 yang mewajibkan parpol dengan sengketa kepengurusan mengusung satu pasangan calon. Artinya, calon yang diusung Golkar harus mendapat rekomendasi dari kubu Aburizal Bakri maupun kubu Agung Laksono.
“Jika KPUD Humbahas mengesahkan Paslon Harry/Momento, tentu merupakan pelanggaran atas UU nomor 8 tahun 2015 dan PKPU nomor 12 tahun 2015. Perlu diingat, derajat hukum dan UU lebih tinggi dari putusan PTUN,” tegas Lamhot.(Dod)