Teman Wanita Samad Wajib Lapor

Abraham Samad saat menunjukan foto "panasnya" bersama seorang wanita dinyatakan tim forensik KPK merupakan foto rekayasa.
Abraham Samad saat menunjukan foto “panasnya” bersama seorang wanita dinyatakan tim forensik KPK merupakan foto rekayasa.

TRANSINDONESIA.CO – Tersangka Feriyani Lim oleh Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, hanya diwajibkan untuk melapor dua kali sepekan, setelah Kejaksaan menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.

“Tidak kami tahan karena memperhatikan unsur objektif dan subjektifnya kasus yang dihadapinya dan sebagai gantinya, FL harus wajib lapor dua kali seminggu,” ujar Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardy Surachman, Senin (19/10/2015).

Dia mengatakan, proses wajib lapor Feriyani Lim ditetapkan dua kali sepekan yakni pada Senin dan Kamis. Deddy mengaku, selama perkaranya masih berada di Kejari Makassar proses wajib lapor akan terus berlangsung.

Bahkan ketika kasusnya telah disidangkan, lanjutnya, tersangka Abraham pun masih tetap harus melapor hingga kasus ini mempunyai kepastian hukum oleh pengadilan negeri.

“Karena tersangka tidak ditahan, maka gantinya adalah wajib lapor dan itu sudah menjadi ketentuannya karena ada aturan-aturan yang memang mengaturnya,” paparnya.

Diketahui, pelimpahan tahap dua dalam kasus itu yakni tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Polda Sulselbar ke Kejaksaan Negeri Makassar setelah semua proses dinyatakan lengkap.

Dalam kasusnya itu, penyidik menjerat Feriyani Lim dengan pasal 263 ayat (1), (2) subsider pasal 264 ayat (1), (2) lebih, subsider pasal 266 ayat (1) (2) KUHP, dan atau pasal 93 Jo Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Feriyani Lim terancam hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta.(Wb/Jei)

Share
Leave a comment