Ratusan Karyawan Nginap di DPRD Sultra

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Ratusan korban pemutusan hubungan kerja oleh manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Damai Jaya Lestari di Kabupaten Konawe Utara, Senin (12/10/2015) malam, mulai menginap di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Sejak Senin (12/10/2015) malam ratusan korban PHK yang seluruhnya berasal dari Nusa Tenggara Timur sudah pindah menginap di gedung DPRD Sultra,” kata Kepala Dinas Sosial Sultra, Iskandar, di Kendari, Selasa (13/10/2015).

Sebelumnya mereka menginap di aula kantor Dinsos selama sepekan. Para korban PHK pindah menginap ke gedung DPRD sampai masalah mereka dengan PT DJL dituntaskan.

“Siang ini kami akan rapat lagi di DPRD Sultra, membahas penyelesaian dan penanganan para korban PHK itu,” katanya.

Ratusan korban PHK PT DJL tersebut menjadi buruh di perkebunan kelapa sawit dijemput langsung oleh pihak perusahaan setelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT.

Saat akan diberangkatkan dari NTT menuju lokasi perkebunan PT DJL di Konawe Utara pada 2009, disepakati bahwa perusahaan akan memberikan upah kerja sebesar Rp60 ribu per hari dengan waktu kerja delapan jam per hari.

“Di tahun pertama kami bekerja, perusahaan masih memberikan upah sesuai kesepakatan saat di NTT, Rp60.000 per hari. Namun uang lembur sebesar Rp7.000 per jam yang dijanjikan tidak dibayarkan,” kata Hermianus (48), korban PHK.

Menurut dia, pada 2010, perusahaan mulai mengurangi hari kerja dari 30 hari dalam sebulan menjadi hanya 24 hari dengan upah tetap dibayar Rp60.000 per hari dan jam lembur tidak dibayar.

Pada 2011 hari kerja dalam sebulan dikurangi lagi menjadi tersisa tinggal 13 hari. “Dengan masa kerja 13 hari, jelas kami tidak bisa lagi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena pendapatan bekerja sebagai buruh tinggal Rp780.000 per bulan,” katanya.(Ant/Jei)

Share
Leave a comment